Manado, KOMENTAR.ID – Pemilihan ketua sinode hanya dapat dilakukan jika posisinya kosong. Kondisi ini dapat terjadi jika ada pengunduran diri atau meninggal dunia, hal itu sebagaimana dikatakan Pdt. Hein Arina menanggapi isu yang beredar undur diri sebagai ketua Sinode GMIM, Senin (27/10/2025) di sela sela sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Menurut Hein Arina, mengundurkan diri dari jabatan Ketua Sinode GMIM sama saja dengan pengkhianatan. “Tak ada keterangan saya untuk mundur, saya juga tak pernah buat surat pengunduran diri,” ucapnya membantah isu yang beredar.
Masih menurut Hein, Dia terpilih karena panggilan Tuhan, kalau mundur, sama saja berkhianat pada panggilan Tuhan.Bukan sekedar membantah isu, tapi, Hein Arina merasa ia berjalan di jalan yang benar.
Mungkin, salah satu alasan lainnya kita bisa melihat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) setidaknya sudah 50 orang lebih saksi yang dihadirkan. Untuk membuktikan apakah, ke lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terbukti bersalah atau tidak. Terakhir, JPU menghadirkan saksi ahli Agama dan saksi ahli Pidana. Sejumlah fakta persidangan terungkap. Salah satunya adalah para terdakwa tidak mengambil uang yang jadi kerugian negara.Dan seluruh uang dana hibah digunakan untuk kepentingan pelayanan, kesehatan, pendidikan serta keagamaan.
Tim Penasihat Hukum, Advokat .Franklin Montolalu, kuasa hukum Hein Arina menyebut keterangan dua saksi yakni saksi ahli pidana dan ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguntungkan kliennya.
“Keterangan ahli pidana mengutamakan pada keadilan, dan klien saya sesuai fakta persidangan tidak terbukti mengambil uang dana hibah, jadi mens reanya atau niat jahatnya tidak diketemukan,” kata Adv. Franklin Montolalu .
Begitu juga dalam keterangan ahli agama, sebut dia, juga banyak menguntungkan kliennya. Ahli agama menyebut sistem pemerintahan GMIM adalah Presbiterial Sinodal.“Jadi keputusan diambil oleh sidang, Ketua, Sekretaris dan Bendahara hanya melaksanakan putusan sidang,” tambahnya.
Sementara, Advokat .Michael Jacobus, Kuasa Hukum terdakwa lainnya mengatakan, sejauh ini belum ditemukan Mens Rea atau niat jahat dari para terdakwa terhadap penyaluran dana hibah.“Dana hibah terpakai untuk pelayanan dan para terdakwa tidak mengambil uang,” terangnya.
Terungkap di Sidang Dakwaan, 14 Kegiatan GMIM Sebabkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, yakni : Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000, Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000, Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000, Jemaat Bukit Sion Kanonang Wil Kawangkoan II tahun 2020 Rp 3.395.000, Pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 1.075.156.897,17.
Jemaat GMIM Efrata Kamasi Wilayah Tomohon II tahun 2021. Rp 6.006.000, Dukungan operasional Sinode tahun 2021 Rp 46.750.000, Sidang Majelis Sinode (SMS) 81 GMIM tahun 2022 dan pemilihan Kompelka Sinode dan pengurus kelompok pelayanan lansia sinode GMIM periode 2022 – 2027 Rp 183.700.500.
Pembangunan gedung Kanisah di jemaat Kalvari Pineleng wilayah Pineleng Rp 4.125.000Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2022 (Tahap I dan II). Rp 3.030.000.000Kegiatan pertemuan Gereja Gereja Evangelival Church in Hesse dan Nassau/EKHN di GMIM tahun 2022Perayaan Yubelium EMS di GMIM tahun 2022Sidang Raya Dewan Gereja Sedunia di Karlsruhe Jerman tahun 2022 Rp 539.228.632Pengembangan kesehatan GMIM tahun 2023 Rp 835.375.000Kegiatan perkemahan Pemuda GMIM Komisi pelayanan pemuda di wilayah Tanawangko 1 tahun 2023 Rp 500.000.000Kegiatan hibah atas DID tahun 2023 Rp 1.200.000.000. (Serly)






