Pasal 492 KUHP,  Tim Advokat dalam Pembelaan pada Hakikatnya adalah Ranah Perdata, bukan Pidana

Usai sidang agenda Pembelaan, Advokat. Gelendy M. Lumingkewas,.SH, MH. Senin (19/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado

Manado, KOMENTAR.ID – Terdakwa WIT alias Wawan minta Majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum dalam kasus dugaan penipuan Bunga Api (Petasan).

“Menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana.Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum,” Ujar Tim Advokat Gelendy M. Lumingkewas, SH.,MH., dalam membacakan nota pembelaan terdakwa. Senin (19/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Selain itu, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya meminta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa. PH menambahkan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Dalam pleidoi melalui Penasihat Hukum, juga menegaskan fakta sidang yang terungkap  adanya perjanjian jual beli dengan pembayaran bertahap, adanya pembayaran sebagian yang telah dilakukan, dan adanya ketidaksempurnaan penyelesaian sisa pembayaran, “Hal-hal yang pada hakikatnya adalah ranah perdata, bukan pidana.”.

Pada seluruh rangkaian persidangan, hal yang sangat jelas terlihat adalah hubungan hukum antara Terdakwa dengan Saksi Korban adalah hubungan perdata , yaitu hubungan utang-piutang atas pembelian barang.

Dalam tuntutan JPU, Terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan sejumlah denda.

Oleh Tim Advokat, bahwa secara nyata terdakwa telah membayarkan kepada Saksi Korban sejumlah uang kurang lebih Rp190 juta.

Menurut Tim Advokat ada perbedaan sudut pandang dengan Penuntut Umum, atas pasal dalam tuntutan sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kedua Pasal 492 KUHP Baru.

Fakta yang terungkap di persidangan:

– Tidak pernah ditemukan adanya nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan dalam seluruh proses perjanjian maupun pengambilan barang;

– Saksi Korban adalah orang dewasa yang cakap secara hukum, mengetahui dan memahami perbuatan yang dilakukannya.

– Saksi Korban menyerahkan barang bukan karena dibohongi, melainkan karena adanya perjanjian jual beli yang disepakati bersama.

– Jaminan sertifikat yang disebutkan baru muncul pada pemeriksaan tambahan padahal sejak awal perjanjian jual beli tidak pernah ada kesepakatan mengenai sertifikat.

– Terdakwa telah membayarkan kewajibannya sebesar Rp190 juta  ini adalah bukti nyata adanya prestasi dan itikad baik.

– Terdakwa terbuka menjelaskan kondisi usahanya, termasuk kerugian yang dialaminya dan adanya pihak lain yang juga tidak membayar kepada Terdakwa. Ini bukan tanda kejahatan, melainkan tanda kejujuran dan itikad baik.

Keterlambatan penyelesaian pembayaran adalah bentuk wanprestasi , ingkar janji, yang merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 39/K/P/184 tanggal 13 September 1984, yang menyatakan:

“Hubungan hukum yang terjadi antara para pihak merupakan hubungan perdata dalam bentuk perjanjian jual beli dengan cara pembayaran bertempo, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan.” Kunci Tim Advokat.

Setelah mendengarkan pleidoi Tim Penasihat Hukum, terdakwa juga menyerahkan nota pembelaan yang ditulisnya secara pribadi, ke Majelis Hakim dan JPU.

Di luar persidangan, istri Terdakwa juga menyampaikan permohonan yang menyentuh hati.

“Saya cuma minta agar suamiku pulang ke rumah. Dia adalah tulang punggung keluarga. Kami punya dua anak yang masih balita, satu di antaranya baru berusia sembilan bulan, yang masih menunggu ayahnya pulang.” Singkatnya dengan suara bergetar dan mata berkaca kaca. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts