Gugatan Perlawanan Dicabut, Terlawan II Sudah Almarhum

Usai hadiri sidang, Penerima Kuasa Frangky Mamengko, S.Th (kanan) bersama pemilik lahan Andris B. Posumah (lelaki bertopi  tengah), Selasa (20/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID –

Tim Hukum dari Andris B. Posumah yakni Wens A. Boyangan, SH., MH dan Rekan serta salah satu pihak Penerima Kuasa Frangky Mamengko, S.Th mengatakan gugatan perlawanan atas eksekusi telah dicabut pihak pelawan. Selasa (20/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Perkara No. 726/Pdt.Bth/2026/PN.Mdo antara Pemprov Sulut sebagai Pelawan (Derdenverzet) dengan Andris B. Posumah sebagai Terlawan I dan Adrianus Tulus sebagai Terlawan II.

“Gugatan perlawanan  telah dicabut karena Terlawan II sudah Meninggal Dunia,” ungkap pihak Penerima Kuasa Frangky Mamengko, S.Th, usai menghadiri persidangan.

Penerima Kuasa Frangky Mamengko, S.Th mewakili pemilik lahan Andris B. Posumah, yang dalam gugatan disebut selaku Terlawan, mengatakan bahwa objek yang terletak lokasi Paniki Bawah, sertifikat No : 2/1970, putusan pengadilan tahun 2009.

Dalam hasil Berita acara hasil konstatering terdapat SHP No.3/1993 milik Pemprov Sulut seluas 5 hektare, yang masuk dalam sertifikat No.2/1970 an. Maritje Tulus seluas 10 hektar.

Pengadilan Negeri (PN) Manado telah melakukan Konstatering Tanah milik Andris B. Posumah, berdasarkan Putusan PN Manado, Nomor : 244/Pdt.G/2009/PN.MDO. Paniki Bawah An. Maritje Tulus Luas , kurang lebih 10 ha. Sertitipikat No. 2 tahun 1970 pada Jumat 11 September 2026.

Usai sidang, Pihak Pelawan ketika akan diwawancarai sejumlah awak media, “No komen.” Singkat Pelawan.(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts