Minahasa, KOMENTAR.ID – Thomas Tampi melalui Kuasa Hukumnya Adv.Donny Tampemawa, SH., MH., dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm, mengajukan pengaduan ke Pimpinan DPRD Prov Sulut/Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan juga ke Mahkamah Partai, terhadap lelaki inisial LCS, Legislator Deprov Sulut.
Dasar pengaduan tersebut, Thomas Tampi selaku ahli waris dengan ada Laporan Polisi atas kasus dugaan pemalsuan surat yang mengakibatkan terbitnya SHM 357 di April 2019 dengan terlapor LCS.
“Dengan penyidikan telah dimulai di tahun 2022, namun sampai saat ini tidak ada hasil ,sudah 7 tahun. Klien kami, merasa dipermainkan oleh proses hukum di Polda Sulut,” sambungnya.
Harapan Thomas Tampi sebagai masyarakat dengan pengaduan terhadap LCS ke Pimpinan DPRD Prov Sulut/Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan juga ke Mahkamah Partai dapat berjalan secara objektif, profesional dan demi keadilan.
“Harapan kami pengaduan ini dapat berjalan secara objektif dan profesional demi Keadilan.Agar proses pidana atas tindakan LCS dapat berjalan tanpa intervensi maupun Conflict of Interest,” terang Advokat. Donny Tampemawa, Rabu (3/6/2026) melalui Media ini.
Kuasa Hukum Thomas Tampi, Adv. Donny Tampemawa dalam membela kepentingan kliennya mengatakan LCS yang sekarang sebagai legislator deprov diduga melakukan praktik mafia tanah, dengan cara mendaftarkan ke BPN Minahasa sebidang tanah milik orang lain yang telah memiliki SHM tahun 1982.
SHM No.79/Kolongan Atas Sonder 1982 milik Alm. Hendrik Matheos Tampi sejak tahun 1986, diagunkan di Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri) dan tahun 2013 ditebus oleh Ahli Waris Thomas Tampi.
Nah, LCS mengklaim tanah tersebut dibelinya dari Juliana Tambuwun. Tahun 2014 berdasarkan AJB, LCS mendaftarkan tanah seolah olah bidang tanah tersebut belum ada SHM.
Anehnya Kepala BPN waktu itu Ellen Senduk, mengabulkan permohonan LCS dan menerbitkan SHM pada bidang tanah yang sama dengan nomor SHM 357/Kolongan Atas 2 Kec. Sonder, padahal pada bulan Desember 2013 Ellen Senduk sendiri yang menanda-tangani Roya Pelepasan Hak Tanggungan pada SHM 79.
Lebih aneh lagi, Ellen Senduk dua kali menyurat ke Alamat Alm. Hendrik Matheos Tampi untuk meminta mengembalikan SHM 79, karena ada permohonan dari LCS atas Objek yang sama. (*/Serly)






