Manado, KOMENTAR.ID – Majelis Hakim yang dipimpin Aminuddin Dunggio, SH, MH dan anggotanya, dalam putusan terhadap Terdakwa John Rianto Sayang Majampoh selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Talaud dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Selain itu terdakwa juga dikenai denda Rp.200 juta rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti selama 80 hari. Rabu (3/6/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.
Terdakwa John Majampoh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Di mana terdakwa meminta pejabat pengadaan untuk menunjuk CV. Eljireh Abadi pelaksana dalam kegiatan jasa konsultan pengawas proyek rehabilitasi irigasi tarun. Kemudian terdakwa yang telah meminjam perusahaan tersebut, mengerjakan sendiri kegiatan pengawasan tersebut.
Atas putusan, Terdakwa yang didampingi Tim Advokatnya Ryan Maariwuth, SH, SI.P dan Gelendy Lumingkewas, SH, MH langsung menyatakan sikap menempuh upaya hukum, banding.
Sementara JPU Kejari Talaud belum menyatakan sikapnya dengan pikir pikir.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun. Serta Denda sebesar Rp.200.000.000,- (kategori IV), subsider pidana penjara selama 3 bulan dan menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan. (Serly)






