Manado, KOMENTAR.ID
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut menahan dua tersangka yang diterlibat dalam kasus korupsi dana Kominfo Pemprov Sulut. Dua tersangka yang ditahan adalah lelaki SL dan CI.
“Penahanan pertama selama 21 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Endras Setyawan Setyowibowo SIK.
Sementara itu saat dicegat wartawan, Kasubdit Tipikor Kompol Andri Permana mengatakan kerugian negara dalam kasus itu menyentuh angka Rp7, 5 Miliar.
“Rp7, 5 Miliar semua,” singkat Permana. (Kim)






