Jakarta, KOMENTAR.ID – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi telah melaporkan kasus dugaan korupsi Mantan Rektor Unsrat (Universitas Sam Ratulangi), dkk , atas dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat dalam lingkungan akademik dalam pembiayaan kerjasama dengan pihak instansi diluar kampus, dari tahun 2014 – 2024, dengan kerugian berbanderol Rp.47 Miliar di Kejagung (Kejaksaan Agung) Republik Indonesia, Senin (3/2/2025).
Massa aksi yang berjumlah hampir 100 orang ini membawah aspirasi adanya dugaan korupsi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi.
“Ada modus membuka rekening palsu atas nama lembaga PPLH SDA Unsrat, dan rekening lainnya atas nama pribadi. Dimana sebagai hasil temuan, rekening rekening tersebut hanya mengatas-namakan saja. Yang seharusnya rekening harus memiliki ijin resmi sesuai ketentuan resmi, sebagaimana dalam peraturan menteri keuangan RI No.182 PMK.05/2017, tentang pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkungan kementrian/lembaga,” ucap orator Aksi, Rahmat.

Massa di depan Gedung pengaduan dan laporan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan di jaga ketat oleh aparat pengamanan Polresta Metro Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Baru.
Dalam orasi yang berlangsung hampir 1 jam dipimpin oleh orator Rahmat ini langsung di respon oleh pihak kejaksaan, sehingga di beri ruang diskusi dan audensi. Dan perwakilan di minta 2 (dua) orang untuk masuk membawa laporan untuk didiskusikan.
“Kami sangat berterima-kasih kepada Pihak Kejaksaan Agung RI yang telah menerima laporan ini , dan kami resmi mengisi formulir pengaduan, sehingga kami bisa melihat keberpihakan negara dalam memberantas Korupsi,” tambah Koordinator Aksi, Saiful.

“Kami datang di Kejaksaan Agung RI ini membawa laporan dan bukti temuan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Sam Ratulangi. Dan semua rekening, sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung. Atas ada dugaan korupsi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi dengan jumlah dugaan tidak main-main sejumlah Rp. 47 miliar lebih.” Kunci Koordinator Aksi.
Humas Unsrat Manado, Dr Max Rembang ketika dikonfirmasi media ini, via WA No. 0821 – 90XX – 27XX, tidak merespon/Tidak menjawab telepon. Demikian juga, Prof Ellen Kumaat, Via No WA. 0811-43X- 4XX.
(Serly)






