Manado, KOMENTAR.ID – Kuasa Hukum WNA Filipina Gracelda Yap Maldera, bernama Advokat Eric Tengor SH mengatakan upaya hukum praperadilan dari pemohon/ terlapor FJKN alias Jun Kiramis terhadap termohon Polda Sulut, diharapkan akan berjalan secara transparan, objektif dan bisa mendapat keadilan.
“Jadi kami selaku kuasa hukum menghormati upaya hukum yang dilayangkan kuasa hukum pemohon/tersangka FJKN. Namun kami berharap, praperadilan ini tidak hanya untuk mengulur ukur waktu. Namun ini benar benar murni pengawasan terhadap kinerja penyidik,” ungkap Advokat. Tengor, Senin (21/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Menurut Kuasa Hukum Adv. Eric Tengor, pelapor WNA Filipina Gracelda Yap Madera selaku pencari keadilan di Indonesia berharap mendapat keadilan yang seadil adilnya, mengingat sudah satu tahun lamanya kasus ini berproses hingga terlapor FJKN ditetapkan tersangka, namun masih ada proses peradilan via praper oleh terlapor.
“Tentunya kami ingin mengikuti jalannya persidangan praperadilan ini agar berjalan objektif dan mendapatkan hasil yang baik bagi pelapor/korban. Sebab apabila kasus ini terhenti di praperadilan, artinya laporan kami akan kembali ke titik nol,” singkat Kuasa Hukum WNA Filipina Gracelda.
(Serly)






