Praper, Jun Kiramis Resmi Gugat Polda Sulut

Kuasa Hukum FJKN, Advokat D Novian Baeruma SH.

Manado, KOMENTAR.ID – Tsk Lelaki inisial  FJKN alias Jun Kiramis resmi gugat Kepala Kepolisian Polda Sulut, sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya, atas kasus dugaan penggelapan dengan korban WNA Filipina, Gracelda Yap Madera warga Filipina – General Santos City.

Kuasa Hukum, Advokat. D Novian Baeruma SH mengatakan gugatan di serahkan, dan telah dianggap dibacakan dalam sidang, Senin (21/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Praper ke Polda Sulut, atas sah tidaknya penetapan tersangka klien. Sebagai Warga Negera Indonesia, siapapun mau dia bersalah atau tidak, berhak mengajukan praperadilan, dalam hal ini, sah atau tidaknya penetapan tersangka dari termohon (Polda Sulut) terhadap klien kami.” ungkap Adv. Baeruma usai sidang, ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Lanjut, Kuasa Hukum Adv. Baeruma untuk pemohon FJKN ,  jika praper belum masuk materi pokok perkara.

“Ini belum masuk materi pokok perkara perbuatan yang dilaporkan. Kami Praper ke Polda Sulut, kita tidak ada urusannya dengan pelapor/korban.” Tutup Kuasa Hukum pemohon praperadilan.

Adapun dasar hukum dan tujuan Praperadilan  untuk mengkonteks-kan bunyi Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan Undang-Undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak.

Bahwa untuk menegakan hukum (kepastian hukum), keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal.

Bahwa untuk menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang dimaksudkan dalam Konsiderans menimbang huruf (a) dan (c) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai Roh KUHAP, dan untuk profesionalisme POLRI dalam bingkai Asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts