Ratatotok, KOMENTAR.ID
Tudingan AKBP (Purn) Robert Karepowan terkait aktivitas pertambangan di lahan sengketa Alason, Ratatotok, Minahasa Tenggara, mendapat bantahan keras.
Melalui kuasa hukumnya, Kris Tumbel, SH yang ditunjuk menangani perkara tersebut, pihaknya meminta agar persoalan sengketa lahan tidak digiring menjadi isu PETI ilegal.
“Kalau memang Robert keberatan, silahkan tempuh jalur hukum. Biarkan nanti pengadilan yang mengadili,” tegas Kris Tumbel, Senin (20/10).
Menurutnya, semua tuduhan yang dilontarkan Robert harus diuji di pengadilan, bukan dengan pernyataan sepihak di media.
“Apa yang dituduhkan Robert, coba buktikan di pengadilan. Karena klien saya memiliki putusan sampai di Mahkamah Agung,” ucap Kris.
Kris menegaskan, kliennya memiliki alas hak yang sah atas lahan Alason dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Lahan yang dikelola klien kami ini bukan lahan tanpa alas hak. Kami punya putusan sampai di Mahkamah Agung yang memenangkan klien kami. Jadi tudingan soal pemalsuan surat itu tidak benar,” jelasnya.
Ia pun meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang ada, agar tidak terjadi konflik di lapangan.
“Kami serahkan semua ke hukum. Kalau merasa memiliki bukti lain, silahkan ajukan di pengadilan. Jangan membangun opini yang menyesatkan masyarakat,” tutupnya. (kim)





