Kuasa Hukum Dokter Sjenny, Adv. Alfianus Boham : Developer PT Wenang Permai Sentosa Harus Penuhi Hak Debitur

Kuasa Hukum Dokter Sjenny, Advokat. Alfianus Boham, S.H. saat Konpers, Sabtu (4/7/2026) di Regina Cafe, Jl Dokter Sutomo, Manado.

Ada Jukrah Laporan di Polda Sulut Di buka Kembali, Lewat Gelar Perkara Khusus

Manado, KOMENTAR. ID – Kuasa Hukum, Advokat Alfianus Boham, SH bersama prinsipalnya, NSDA Wanita 80 tahun seorang Dokter yang sudah pensiun meminta keadilan, agar pihak developer mengembalikan uang sejumlah Rp.443 Juta rupiah atas cicilan rumah, di Grand Casa De Viola/B 32, yang pihak developer nya, yakni PT Wenang Permai Sentosa. Sabtu (4/7/2026) di Regina Cafe Jl. Dokter Sutomo.

Dalam mencari keadilan, wanita 80 tahun ini telah menempuh jalur perdata melalui gugatan sederhana, “Memang benar klien kami ibu Dokter Sjenny pernah mengajukan perdata kepada PT Wenang Permai Sentosa dengan No perkara : 26/Pdt.G.S/2024/PN Mnd, telah berkekuatan hukum tetap, dengan putusan 26/Pdt.G.S/K,/2024/PN.Mnd,” terang Kuasa Hukum.

Lanjut dikatakan Kuasa Hukum, dimana prinsipalnya telah tunduk dan patuh pada putusan tersebut, sebagaimana petitum angka 4,

putusan alinea ke 4 berbunyi : “Apabila proses permohonan kredit ditolak oleh bank karena alasan apapun, sehingga dengan lewatnya waktu tersebut maka penerima pesanan berhak untuk mengembali -kan pesanan unit secara sepihak, atau Pemesan harus mengalihkan cara pembayaran menjadi Hard Cash /Cicilan atau sesuai cara pembayaran lain yang ditentukan oleh penerima pesanan (yaitu perusahaan) , dan apabila tidak ada kesepakatan maka Booking Fee & Down Paidment  yang sudah dibayarkan dikembalikan setelah dipotong pajak-pajak”

Kuasa Hukum pun menilai bahwa bukti bukti sudah sesuai diberikan oleh kliennya. “Disini secara hukum kami menilai bahwa apa yang sudah klien kami berikan itu, sesuai bukti bukti yang ada,”.

Meskipun demikian, Kuasa Hukum menilai, berpendapat terkait pajak, bahwa kliennya dikenai pajak sementara Tidak pernah ada akta jual beli, perjanjian jual beli.

“Apakah pajak pajak itu sudah berlaku,saat itu?, jika sudah berlaku mana bukti bukti nya, apakah pajak sudah benar benar dibayarkan atau tidak?, waktu itu,” tegas Kuasa Hukum Alfian Boham.

Selain itu, untuk total pembayaran sesuai apa yang klien kami sampaikan yaitu Rp443 Juta itu, sudah dicicil selama 11 bulan tanpa keterlambatan apapun dari klien kami. “Jumlah tersebut cukup besar bagi klien kami karena klien kami sudah pensiun Dokter,” tambah Kuasa Hukum.

“Dimana keadilan ini harus benar benar ditegakkan. Dari nilai tersebut belum sepeserpun atau ada niat baik dari pihak perusahaan PT Wenang Permai Sentosa untuk mengembalikan uang kepada klien kami,” sambung Kuasa Hukum.

LAPORAN KE POLDA SULUT, MINTA GELAR PERKARA KHUSUS Pihak Kuasa Hukum yang telah melakukan somasi sebanyak tiga kali, juga telah melaporkan pihak perusahaan ke Polda Sulut, agar pihak perusahaan mempertanggung – jawabkan uang debitur.

Namun kala itu di SP3, alasan pemberhentian karena ada niat dari pihak perusahaan untuk mengganti kerugian dari debitur , namun sampai saat ini, tidak pernah ada upaya dari perusahaan untuk itu.

Sehingga saat ini, perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap, Ibu Dokter meminta agar membuka kembali kasus yang telah di SP3 kan.

“Dalam surat itu, kami mohon kepada Polda Sulut, untuk segera membuka kembali kasus, dengan cara gelar perkara khusus. Dimana kami sebagai pemohon untuk gelar perkara khusus. Dan agar klien kami juga turut diundang, sebagai pelapor,” ungkap Advokat Alfian Boham.

ADA JUKRAH Kuasa Hukum pun mengungkap jika atas permohonan gelar perkara khusus, agar perkara dibuka kembali, telah ada Jukrah pada tanggal 17 Oktober 2025. Bahwa pihak kepolisian sudah ada petunjuk, Kabagwasidik, membuka gelar perkara khusus.

Namun hingga saat ini, pihak Dokter Sjenny belum menerima undangan untuk menghadiri gelar perkara khusus.”Jadi pada prinsipnya, kami sebagai Kuasa Hukum Ibu Sjenny yang sudah lanjut usia ini, sangat memohon bantuan dari aparat yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum, agar hak klien kami bisa terpenuhi,” ujar Kuasa Hukum agar tidak ada lagi korban, uang sudah dinikmati perusahaan tapi hak dari ibu Sjenny tidak terpenuhi.

“Seperti yang dikatakan klien kami, tidak sebutir pasirpun yang klien kami nikmati, uang Rp443 juta sudah disetor, sudah lima tahun hingga saat ini, uang belum kembali,” Kunci Kuasa Hukum sembari menambahkan agar pihak Polda Sulut dapat memenuhi permohonan untuk segera kasus dibuka kembali, agar Dokter Sjenny mendapat keadilan.

Pihak Developer PT Wenang Permai Sentosa, Kuasa Hukumnya Suprianto Tahumang, SH, ketika dikonfirmasi Via Whatsapp, nomor : 0813 5513 8XXX, pesan belum terbaca, tercentang satu, hingga berita ini diturunkan. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts