Manado,KOMENTAR.ID – Terdakwa Zulkifli Mangindaan (59) yang adalah mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Kima Bajo duduk kursi pesakitan berhadapan mejahijau, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minut.
Terdakwa diseret atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kima Bajo, kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Tahun Anggaran (TA) 2018. Dengan negara merugi sekitar Rp.324 juta rupiah.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan anggaran pemerintah desa Kima Bajo TA. 2018, para Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran tidak pernah menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada terdakwa selaku Hukum Tua paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai.
“Hal ini disebabkan karena terdakwa tidak pernah melibatkan para Kaur dan Kasi dalam pelaksanaan kegiatan, dimana terdakwa sendiri yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan anggaran,” ujar JPU Grace G Willenia Karinda, S.H., dkk, dalam dakwaan yang dibacakan.
Masih dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 hari sejak seluruh kegiatan selesai.
Terdakwa selaku Kepala Desa (Penjabat Hukum Tua) Desa Kima Bajo dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) TA. 2018 tidak membuat dan menyampaikan laporan pertanggung -jawaban realisasi APB Desa Kima Bajo TA. 2018 kepada Bupati Minahasa Utara melalui Camat Wori untuk Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 206.932.217,-, Anggaran Belanja Modal sebesar Rp. 34.045.185,-, dan Anggaran Belanja Penyertaan Modal Pemerintah Desa Kima Bajo kepada BUMDes Lestari sebesar Rp. 32.000.000,-,
“Pelaksanaan belanja tersebut tidak memiliki bukti/dokumen pendukung yang lengkap dan sah, padahal uang DD, ADD, BHP&R desa Kima Bajo Kecamatan Wori telah dicairkan seluruhnya oleh terdakwa dan saksi H Lawitan selaku Kaur Keuangan.”.
Usai mendengar dakwaan,terdakwa Zufkifli yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Steven Sekeon, S.H., Marina Inge Taroreh, S.H., menyampaikan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi atas dakwaan.
Dan Majelis Hakim yang dipimpin Felix Wuisan, S.H., M.H., sidang akan dilanjutkan dengan JPU menghadirkan para saksi, Rabu 2 Juli 2025, untuk pembuktian saksi saksi dari jaksa penuntut umum.
(Serly)






