Pernah Terlibat Obstruction of Justice di Kasus Pembunuhan MR di Ratatotok, Polres Mitra Didesak Selesaikan Status Hukum Lelaki R

Ilustrasi pembunuhan. (detik.com)

Ratatotok, KOMENTAR.ID
Kepolisian Resort Minahasa Tenggara diminta jujur dan transparan mengenai penanganan hukum kasus pembunuhan Lelaki MR alias Marsel pada tahun 2022 silam di lokasi tambang Ratatotok. Dalam kasus ini, Polisi baru menjebloskan pelaku GM alias Glen ke dalam penjara. Glen mendapat putusan hukum 15 tahun saat ini masih menjalani status narapidana di Lapas Papakelan, Tondano, Minahasa.

Menurut praktisi hukum yang dulunya pengacara korban MR, Advokat Novie Kolinug SH, masih ada satu orang yang semestinya harus ditarik sebagai tersangka, yakni lelaki R karena dugaan keterlibatan obstruction of justice. Sumber resmi lain menuturkan R pernah DPO kepolisian, hanya saja belum dapat dibuktikan.

R di masa itu merupakan pemilik lahan tambang yang melarikan diri setelah tiga alat beratnya berupa excavator dan mobil double cabin disita kepolisian Mitra.

Polisi sempat memanggil R untuk memberikan keterangan resmi ke penyidik hanya saya R kabur seraya meminta institusi tiga huruf (maaf disamarkan, red) untuk membebaskan dia dari jeratan hukum.

Nah, terdapat tiga excavator plus mobil double cabin milik R yang menjadi alat bukti yang disita. Ironisnya semua barang bukti ini hingga saat ini tidak jelas keberadaannya.

R di masa itu (tahun 2022) dituduh mempersulit penyidikan polisi atau yang dikenal dengan istilah Obstruction of Justice (menghalangi – halanginya penyidikan polisi di Polres Mitra).
Laki R tidak pernah menghadapi proses baik sebagai pemilik PETI maupun pelaku obstruction of justice.

“Kasusnya obstruction of justice. Saya pengacara korban,” ujar Kolinug.

Advokat kawakan ini mengatakan, dirinya sempat berkeberatan dan mengirim pesan penting ke Kapolda Sulut di masa itu yang isinya menyatakan bahwa R diback up oleh salah institusi intelijen. Bahkan dalam tangkapan layar chatingan itu, terdapat laporan Kolinug bawa R dibebaskan atas perintah atasan.

“Dan mirisnya hingga sekarang kasus ini masih misteri. Pelaku lain sudah menjalani masa kurungan badan, otak obstruction of justice masih berkeliaran di luar,” jelas Kolinug.

Demi keadilan hukum, Kolinug meminta Polres Mitra menuntaskan dan menghadir R ke ruang penyidik untuk mempertanggungjawabkan semua keterlibatannya.

“Apalagi lahan tambang yang menjadi locus kejahatan pembunuhan itu milik R. Publik butuh tranparansi dan penyidikan secara tuntas,” pungkas Kolinug. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts