Konstatering, Kompleks BTN Wale Nusantara Lahan Milik Andris Posumah, Batas dan Luas Masih Sesuai dalam Putusan

Suasana Konstatering Pemohon Andris B. Posumah, Putusan PN Manado, Nomor : 244/Pdt.G/2009/PN.MDO. Paniki Bawah An. Maritje Tulus Luas , kurang lebih 10 ha. Sertipikat No. 2 tahun 1970 pada Jumat 11 September 2026.

Manado, KOMENTAR.ID – Pengadilan Negeri (PN) Manado lakukan Konstatering Tanah milik Andris B. Posumah, Putusan PN Manado, Nomor : 244/Pdt.G/2009/PN.MDO. Paniki Bawah An. Maritje Tulus Luas , kurang lebih 10 ha. Sertipikat No. 2 tahun 1970 pada Jumat 11 September 2026.

Panitera PN Manado, dalam hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara (BA) , bahwa sebagai BA dilapangan ditemukan objek yang dimohonkan eksekusi, baik batas dan luas masih sesuai dengan yang ada dalam putusan.

Fakta lain yang ditemukan di lokasi, ternyata ada bangunan TK, SMP dan SMA yang menurut Pemohon luas yang dikuasai oleh sekolah sekolah sekitar 5000 ha.

Dan selain itu, ada bangunan lima warga yang ada dalam objek, yang nama namanya akan dituangkan juga dalam BA.

“Garis besar yangbkami temukan objek jelas, ada yang didalam juga pihak pihak yang menempati, telah kami catat dan tuangkan dalam berita acara,” ucap Panitera PN Manado sembari menambahkan bahwa selanjutnya mengenai permohonan eksekusi, hasil akan di laporkan kepada pimpinan, KPN Manado.

“Konstatering telah kami laksanakan, untuk itu diucapkan terima kasih pada semua pihak yang sudah menopang pelaksanaan ini, sehingga konstatering boleh berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu kepada yang hadir, baik pihak pemohon, warga dalam objek sudah turut bersama sama dalam pengecekan, atas nama PN Manado mengucapkan, terima kasih,” Tutup Kepala Panitera PN Manado.

Pada kesempatan itu, hadir juga dari Pemkot Manado, dengan Tim Kuasa Hukum, Advokat Imanuel Baru, S.H., dan rekan, menanggapi hasil di lapangan ada bangunan sekolah sekolah, bahwa Pemkot dan Pemprov miliki kepentingan untuk SMP kebawah tentunya dengan Pemkot dan SMA dengan Pemprov.

“Kami datang berdasarkan surat kuasa dan surat undangan dari pihak Pengadilan dan merujuk juga pada surat permohonan eksekusi. Maka setelah kami datang dan hadir, walaupun terkait ketentuan hukum acara kami tidak ada, dan dipahami secara hukum, ada hak untuk itu,” ujar Kuasa Hukum Adv. Imanuel Baru.

Bahwa dalam perkara No. 244, hanya ada dua pihak Penggugat dan Tergugat, tidak ada TK, SMP maupun SMA.

“Maka kami akan komunikasikan dengan pimpinan,  terkait upaya hukum apa langkah selanjutnya. Dan tentunya akan berkomunikasi dengan pemohon, ada apa apa komunikasikan,” Kunci Kuasa Hukum.

Adapun pihak Pemohon, sebagaimana dalam papan baliho, dalam pengawasan Kuasa Hukum dan Tim, Chairul. O. Johannis, S.H.,M.H. dan Frangky Mamengko, STh.

Usai konstatering, Frangky Mamengko, STh, “Kami Kuasa Hukum Andris Posumah atas konstatering, telah berjalan dengan lancar dan aman. Kami berharap dalam eksekusi nantinya bisa berjalan dengan lancar, karena perkara sudah ada putusan Inkrah (Kuatan Hukum tetap) ditahun 2009,”.

“Dan tentunya kita semua berharap ikuti mekanisme, negara kita adalah negara hukum. Ini bukan kemauan kami sebagai kuasa hukum, tetapi ini sudah bagian dari tindakan hukum yang berlaku,” singkat Kuasa Hukum.

Kuasa hukum juga mengatakan, Pemkot dan Pemprov dimintakan oleh Pemohon melalui PN Manado untuk mengundang turut hadir dalam konstatering mengingat ada bangunan TK, SMP dan SMA.

Dalam konstatering, Dihadiri pihak PN Manado, Pemohon, Pemerintah Setempat Lurah Paniki Bawah Fredy Rau,  Pemerintah Kota Manado, dengan Tim Kuasa Hukum, Imanuel Baru, SH.

Kepsek Taman Kanak Kanak  Negeri 1 Pembina Manado,

Kepsek SMK, Olga Mamusung, dan Kepsek SMPN 14, Marlin , MPd. Dan tanpa kehadiran dari SMA.

Selain itu tanpa kehadiran , Terutama pihak yang bersengketa, yakni Kel. Adrianus Tulus. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts