Manado, KOMENTAR.ID – Pemohon Praperadilan lelaki inisial H yang adalah Mantan Plt Kasi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud di Tahun 2022 ajukan gugatan terhadap Kepala Kejati Sulut cq. Kepala Kejari Kepulauan Talaud, atas sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, agenda jawaban balasan Pemohon atas jawaban Termoho, Jumat (11/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tim Kuasa Hukum, Advokat. Eduard Manalip, S.H.,M.H. dan Alfando V. S. Talengkera, S.H menanggapi Jawaban Termohon dalam perkara No. 17/Pid.Pra/2026/PN Mnd.
Bahwa Termohon dalam jawabannya telah menyebutkan beberapa jenis alat bukti yang didalamnya belum mampu menjawab persoalan utama yang diajukan pemohon.
Termohon tidak menguraikan apa isi masing-masing alat bukti tersebut, menerangkan mengenai apa, dan tidak menjelaskan bagian mana yang menghubungkan pemohon dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Pemohon yang dahulu sebagai plt Kasi ukur BPN talaud tahun 2022.
Terinformasi, Perkara tanah di Kab. Kepl. Talaud berkaitan dengan kasus dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU Mini di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane yang bersumber dari anggaran Dinas PUTR Tahun Anggaran 2022 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
dan menyeret empat orang tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud pada Juli 2026.
• RK: Selaku pemilik lahan.
• RD: Mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2022.
• H: Mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud tahun 2022.
• Marleen Dien: Perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku penilai independen (appraiser)
• RR : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kab. Kepl. Talaud
Bahwa pada tahun 2022 telah terjadi Jual/Beli Tanah antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan PT. Rentby Tunas Jaya dan dilakukan Pemisahan sertifikat karena luas tanah milik PT. Rentby Tunas Jaya berdasarkan SHGB Nomor 1 tahun 2005 seluas 33.000 m2 , sedangkan luas tanah yang di beli Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud hanya seluas 25.080 m2.
Kemudian pada tahun 2025 tanah hasil pemisahan tahun 2022 tersebut di ukur kembali di tahun 2025 dengan hasil yang berbeda yaitu seluas 23.199 m2,
atas dasar tersebut maka Kejaksaan Kegeri kepulauan Talaud menetapkan pemohon yang Mantan Plt Kasi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud tahun 2022 dijadikan tersangka.
Namun menurut Pemohon, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri kepulauan Talaud adalah tidak sah, untuk itu diajukan Praperadilan.(Serly)






