Manado, KOMENTAR.ID – Ringkasan pertimbangan hakim yang menjadi dasar putusan dalam provsi ditolak, dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (N O) putusan PN Manado Nomor 660/Pdt.G/2025/PN Mnd.
PERTIMBANGAN PROVISI
Permohonan Provisi : Para Penggugat meminta agar Turut Tergugat diperintahkan menyerahkan uang Rp.5.200.000.000 (lima milyar dua ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk kemudian diteruskan kepada BP MS GMIM.
Hakim pada pokoknya mempertimbangkan :
Sifat Provisi harus sementara dan segera, bukan memutus pokok perkara. Hakim merujuk Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) RBg dan Pasal 53 Rv;
Hakim merujuk Putusan MA No. 278 K/Sip/1976 tanggal 5 Juli 1976, yang pada intinya menyatakan permohonan provisi tidak boleh mengenai pokok perkara;
Karena permohonan menyerahkan Rp.5.200.000.000 (lima milyar dua ratus juta rupiah) tersebut pada hakikatnya berkaitan dengan substansi tuntutan tersebut bukan materi provisi;
Akibatnya tuntutan provisi dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak.
KESIMPULAN PROVISI
Ditolak karena materi yang dimohonkan dianggap telah masuk/menyangkut pokok perkara, bukan tindakan sementara yang dapat dijatuhkan dalam Putusan Provisi.
ALASAN UTAMA GUGATAN DINYATAKAN N O
Objek sengketa dianggap sudah masuk dalam rezim eksekusi pidana,
Majelis mempertimbangkan bahwa objek yang disengketakan berkaitan dengan uang Rp5.200.000.000,00 yang telah dititipkan/disita dalam perkara pidana dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa objek sengketa sudah berada dalam rezim eksekusi pidana uang pengganti dan dikaitkan dengan Putusan Tipikor PN Manado Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Manado yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberatan terhadap objek tersebut seharusnya melalui mekanisme dalam perkara pidana.
Majelis mempertimbangkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap status uang/barang yang telah masuk dalam mekanisme perkara pidana, tersedia upaya hukum dalam perkara pidana, termasuk Peninjauan Kembali (judisial review) atau mekanisme keberatan yang ditentukan peraturan.
Majelis juga menghubungkannya dengan asas res judikata dan kekuatan hukum putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tindakan BP MS dinilai bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum,
Majelis mempertimbangkan bahwa tindakan BP MS berkaitan dengan pelaksanaan keputusan dan mekanisme internal organisasi.
Dalam putusan disebutkan: “tindakan tersebut justru merupakan tindakan yang dibolehkan dan diatur oleh norma internal organisasi, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai ‘melawan hukum’.”
Pertimbangan tersebut dikaitkan dengan Tata Gereja GeMIM 2021. Khusus Tergugat lima dan enam (Ketua Yayasan). Dalil Gugatan menyasar tindakan kelembagaan Yayasan, namun para Penggugat menarik Pendeta Lucky Paulus Tumbeleka selaku Ketua Yayasan GMIM Dominee Albertus Zakaria Runturambi Wenas (Tergugat lima) dan Pendeta Jhon Slat selaku Ketua Yayasan Medika GMIM Dominee Albertus Zakaria Runturambi Wenas (Tergugat enam) sebagai pihak Tergugat.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (1) UU Yayasan, Yayasan diwakili oleh Pengurus yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Karena itu, apabila yang digugat adalah Yayasan, seharusnya badan hukum Yayasan yang menjadi pihak; sedangkan apabila Pengurus yang digugat, tidak hanya Ketua.
Penarikan Pendeta Lucky Paulus Tumbelaka dan Pendeta Jhon Slat hanya dalam kapasitas sebagai Ketua dinilai sebagai er ror in persona (er ror in subjecto), sehingga gugatan tidak dapat diterima (N O).
Para Penggugat dianggap tidak memiliki kedudukan hukum / er ror in persona.
Majelis mempertimbangkan adanya persoalan “Er ror in Persona”, antara lain karena Para Penggugat menggugat dalam kapasitas pribadi sementara kepentingan yang disengketakan dinilai berkaitan dengan kepentingan kelembagaan/ institusional GMIM.
Dalam putusan disebutkan: “Para Penggugat Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (persona standi in judicio = kewenangan menggugat)”. Majelis juga menyebut Para Penggugat tidak dapat “mengambil alih” kewenangan organ melalui gugatan PMH pribadi.
Gugatan dianggap kabur / obscuur libel
Majelis mempertimbangkan adanya ketidakjelasan mengenai pihak yang dirugikan, pemilik hak yang dimohonkan perlindungan, pihak yang harus bertanggung jawab, kapasitas BP MS sebagai pribadi atau organ, serta dasar dan hubungan kerugian yang dituntut.
Majelis menyebut struktur gugatan mendasar untuk mengkualifisir gugatan sebagai “obscuur libel/alat kabur”. Terhadap tuntutan 3%, Majelis juga mempertimbangkan tidak adanya parameter perhitungan yang jelas sehingga “hakim tidak mungkin merumuskan amar yang operasional”.
Gugatan dianggap prematur
Majelis mempertimbangkan bahwa berdasarkan Tata Gereja GeMIM 2021, Para Penggugat seharusnya menempuh jalur KPPS dan Majelis Sinode atau mekanisme internal organisasi terlebih dahulu. Majelis menyatakan: “maka gugatan in kasu adalah gugatan yang premature atau terlalu dini untuk diajukan, sehingga beralasan untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard).”
Mekanisme keberatan pihak ketiga berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2022
Majelis Hakim menghubungkan perkara dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim menguraikan bahwa keberatan merupakan permohonan yang diajukan pihak ketiga yang beritikad baik kepada pengadilan terhadap putusan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa. Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan bahwa Para Penggugat seharusnya mengajukan upaya hukum keberatan kepada Kejaksaan Negeri Manado yang telah menerima penitipan/menyita barang bukti tindak pidana korupsi.
Kesimpulan Pertimbangan yang Mengarah pada N O
Secara keseluruhan, Majelis Hakim membangun kesimpulan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena:
(1) objek sengketa telah berada dalam rezim eksekusi pidana;
(2) keberatan terhadap objek tersebut dinilai mempunyai mekanisme hukum tersendiri;
(3) terdapat persoalan kedudukan hukum/er ror in persona;
(4) gugatan dinilai obscuur libel; dan
(5) gugatan dinilai prematur karena mekanisme internal organisasi belum ditempuh.
Pertimbangan mengenai mekanisme keberatan pihak ketiga berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 juga menjadi bagian penting dari alasan Majelis Hakim.
Rumusan Kesimpulan Majelis dalam Putusan
Upaya hukum gugatan perdata yang diajukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat satu ,Tergugat dua, Tergugat tiga, Tergugat empat, Tergugat lima, Tergugat enam, Tergugat tujuh dan Turut Tergugat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, oleh karena itu gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Amar Putusan
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat.
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat lima, Tergugat enam dan Turut Tergugat seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan pera penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.971.000,00.
KUASA HUKUM TERGUGAT :
1.Advokat Eduard Manalip SH MH,
2.Advokat Notji Karamoy SH,
3.Advokat James Rama SH,dan
4.Advokat Yosua Sanger SH. (*)






