Kasus Lahan SPBU Melonguane Kembali Disorot: SK Bupati Elly Lasut, Pernyataan Sekda Kamagi hingga Deretan Tersangka

KOMENTAR.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU Mini di Melonguane Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud, kembali menjadi perhatian publik.

Setelah sebelumnya mencuat pada Juli 2026, perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait pengadaan lahan tersebut ternyata belum berhenti. Perkembangan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud justru semakin membuka rangkaian persoalan dalam proyek pengadaan tanah Tahun Anggaran 2022 tersebut.

Read More

Kembali mengangkat kasus ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa persoalan pengadaan lahan SPBU Melonguane masih bergulir dan terus dikembangkan aparat penegak hukum.

Dalam pemberitaan 24 Juli 2026 lalu, salah satu sorotan utama adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Talaud Nomor 147 Tahun 2022 tentang penetapan lokasi pembangunan infrastruktur BBM.

SK yang ditandatangani saat Elly Engelbert Lasut menjabat Bupati Kepulauan Talaud tersebut disebut Kepala Kejari Talaud ketika itu, Edwin Ignatius Beslar, sebagai salah satu pangkal persoalan dalam pengadaan lahan.

Menurut keterangan Kajari yang dikutip Mediakontras.com, penetapan lokasi tersebut diduga tidak melalui tahapan perencanaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“SK penetapan lokasi yang dikeluarkan Bupati menjadi pangkal persoalan, karena dikeluarkan tanpa melalui tahapan perencanaan yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2021,” demikian pernyataan Beslar dalam pemberitaan Juli lalu.

Sorotan lainnya mengarah kepada posisi Sekretaris Daerah Talaud saat itu, Yohanis B. K. Kamagi.

Ketika dikonfirmasi pada Juli, Kamagi menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya SK Bupati mengenai penetapan langsung lokasi SPBU tersebut.

“Dari dinas (PUTR) yang langsung ajukan,” tulis Kamagi melalui WhatsApp, sebagaimana diberitakan beberapa bulan lalu.

Kamagi juga menyatakan bahwa sebagai Sekda sekaligus Ketua TAPD, dirinya tidak mengetahui adanya pengaturan harga dalam proses jual beli lahan tersebut.

“Terkait hal itu sebagai ketua TAPD nda ada mengetahui pengaturan harga, semua teknis ada di SKPD,” demikian pernyataannya ketika itu.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai sejauh mana fungsi koordinasi, verifikasi dan pengawasan Sekda dalam proses pengadaan tanah yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Namun, perkembangan kasus dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan bahwa penyidikan Kejari Talaud terus bergerak.

Pada 27 Agustus 2026, Kejari Kepulauan Talaud kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka baru, yakni Ronal Rando, ASN yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan tanah pembangunan SPBU Mini di Melonguane Barat.

Penetapan Ronal menambah panjang daftar pihak yang diproses hukum dalam perkara tersebut. Kejaksaan menyebut kerugian negara dalam perkara pengadaan tanah ini berada di kisaran Rp2,2 miliar dan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan terbaru kembali terjadi pada 10 September 2026.

Pengadilan Negeri Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Talaud. Putusan tersebut memperkuat keberlanjutan proses penyidikan Kejari Talaud terhadap perkara pengadaan tanah SPBU Melonguane.

Dengan perkembangan tersebut, kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik pada Juli kini kembali relevan untuk dipertanyakan.

Benarkah persoalan hanya berhenti pada pelaksana teknis?

Atau masih ada pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian proses mulai dari penetapan lokasi, penganggaran, penilaian tanah, hingga pembayaran lahan?

Pertanyaan lain yang juga kembali mencuat adalah mengenai SK Bupati Nomor 147 Tahun 2022. Jika benar penetapan lokasi dilakukan tanpa melalui seluruh tahapan perencanaan sebagaimana dipersoalkan penyidik, siapa saja yang mengetahui proses tersebut sejak awal?

Termasuk bagaimana mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah ketika proses tersebut berjalan.

Publik tentu masih menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.

Apalagi Kejari Talaud telah menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada satu atau dua pihak. Penetapan tersangka baru dan proses praperadilan yang terus berjalan memperlihatkan bahwa penyidikan masih berlangsung.

Masyarakat pun berharap proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU Melonguane dapat dibuka secara terang, profesional dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang berada di level teknis.

Sebab, jika memang ada aktor lain yang turut berperan dalam rangkaian proses tersebut, publik tentu menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkapnya hingga tuntas.(***)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts