Sengketa APBD Talaud Bukan Konflik Personal, Tapi Pertarungan Melawan ‘Birokrasi Bandit’

Talaud, KOMENTAR.ID
Oleh: Roy Salibana, Pengamat Kebijakan Publik


Publik yang terhormat, apa yang kita saksikan di Kabupaten Kepulauan Talaud hari ini terhentinya APBD Perubahan 2025 sangat mudah untuk disederhanakan sebagai konflik antara dua tokoh: Pj. Bupati Fransiscus Manumpil dan Sekda Yohanis B. K. Kamagi. Namun, jika kita berhenti di situ, kita kehilangan esensi masalah yang sebenarnya, sebuah penyakit kronis yang mungkin telah menjatuhkan para pemimpin Talaud di masa lalu.

Read More


Mari kita urai persoalan ini dengan alur yang lebih jernih untuk memahami apa yang sesungguhnya dipertaruhkan.
Alur Sederhana ‘Jebakan Birokrasi’
Bayangkan sebuah proses sederhana. Tim teknis di bawah, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda, menyusun sebuah usulan pergeseran anggaran. Usulan ini, karena berbagai alasan—entah karena tekanan waktu, kelalaian, atau kepentingan tersembunyi—memiliki celah prosedur atau landasan hukum yang lemah.


Dokumen setebal ratusan halaman itu kemudian diletakkan di meja kepala daerah. Tim akan berkata, “Pak Bupati, semua sudah aman, sudah sesuai aturan dan kajian teknis.” Kepala daerah, yang dihadapkan pada puluhan agenda lain, menaruh kepercayaan pada rantai komando di bawahnya. Tanda tangan pun dibubuhkan.


Beberapa tahun kemudian, aparat penegak hukum datang. Mereka menemukan kerugian negara. Siapa yang paling bertanggung jawab? Tentu saja pemilik tanda tangan di dokumen pengesahan tertinggi. Saat itu, birokrasi di bawahnya bisa dengan mudah berkata, “Kami hanya menjalankan perintah atasan.” Inilah yang saya sebut sebagai ‘jebakan birokrasi’, sebuah mekanisme di mana tanggung jawab akhir dilimpahkan ke puncak, sementara inisiator atau pelaksana teknis di bawahnya bisa berlindung.


Melihat ke Belakang: Apakah Pemimpin Lama adalah Korban?
Sekarang, mari kita gunakan kacamata ini untuk melihat sejarah kelam Talaud. Kita tahu betul mantan Bupati Elly Lasut dan Sri Wahyumi Manalip berakhir di penjara karena kasus korupsi. Publik dengan cepat menghakimi mereka sebagai pemimpin yang korup.


Namun, mari kita beranikan diri bertanya: “Jangan-jangan, kegagalan para pemimpin lama itu bukan murni karena sikap ‘bandit’ mereka semata, melainkan karena mereka adalah korban dari rantai birokrasi yang lemah, menjebak, dan mungkin diisi oleh oknum-oknum ‘bandit’ yang sesungguhnya?”


Bisa jadi, mereka menandatangani dokumen yang disodorkan oleh bawahan yang tidak profesional atau tidak jujur. Tentu, ini tidak menghapus tanggung jawab hukum mereka, tetapi ini membuka pandangan bahwa masalah di Talaud mungkin jauh lebih dalam: sebuah sistem birokrasi yang berpotensi ‘menggerogoti’ pemimpinnya sendiri.


Tindakan Manumpil: Obat Pahit yang Menghukum Sistem Bobrok
Di sinilah tindakan Pj. Bupati Fransiscus Manumpil menjadi sangat krusial. Dengan menolak menandatangani Perkada Rp21 miliar, ia tidak sedang melawan Sekda. Ia sedang melawan dan menghukum sistem ‘jebakan birokrasi’ itu sendiri.
Sikapnya adalah sebuah antidot. Ketika ia berkata, “semua harus jelas,” ia secara efektif sedang membongkar seluruh proses dari bawah ke atas. Ia memaksa setiap pejabat dalam rantai birokrasi untuk menunjukkan dasar hukum, nota dinas, dan pertanggungjawaban personal mereka. Ia menolak menjadi korban berikutnya.


Kebuntuan yang terjadi saat ini, meski menyulitkan, adalah ‘efek kejut’ yang perlu. Ini adalah hukuman bagi oknum birokrasi yang mungkin terbiasa bekerja dengan cara-cara lama yang berisiko: mengandalkan perintah lisan dan melompati prosedur formal. Sikap Manumpil berpotensi mengakhiri dugaan kebobrokan ini, karena ia menunjukkan bahwa ‘tembok’ terakhir di puncak pimpinan kini tidak bisa lagi ditembus dengan mudah.


Solusi dan Wasiat untuk Bupati Welly Titah
Krisis ini harus menjadi pelajaran, bukan sekadar tontonan. Ada tiga solusi konkret yang harus segera diimplementasikan:

  • Audit Prosedural Total: Libatkan lembaga audit eksternal (BPKP atau Inspektorat Provinsi) untuk memeriksa seluruh alur administrasi sebelum sebuah kebijakan anggaran ditandatangani, bukan setelah menjadi temuan. Jadikan ini sebagai SOP wajib.
  • Pakta Integritas Berjenjang: Setiap pejabat yang terlibat dalam penyusunan anggaran—dari level Kepala Bidang, Kepala Dinas, hingga Sekda—wajib menandatangani pakta integritas personal atas setiap dokumen yang mereka ajukan ke bupati. Ini akan menyebar tanggung jawab dan mencegah budaya “lempar batu sembunyi tangan”.
  • Transparansi Digital: Bangun sistem e-budgeting yang transparan di mana setiap disposisi, perubahan, dan paraf tercatat secara digital dan tidak bisa diubah. Ini akan menghilangkan ambiguitas “perintah lisan”.

Terakhir, ini adalah pesan tulus untuk Bupati Talaud saat ini, Bapak Welly Titah. Apa yang terjadi hari ini adalah pelajaran gratis yang sangat mahal. Anda mewarisi sebuah sistem yang terbukti mampu menjatuhkan dua pendahulu Anda.
Pesan saya: “Jangan pernah terjebak dalam praktik lama atau menjadi korban dari oknum yang sama. Warisan kepemimpinan Anda tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak jembatan yang Anda bangun, tetapi juga oleh berapa banyak masalah hukum yang berhasil Anda hindari. Belajarlah dari skeptisisme Pj. Bupati Manumpil.

Bangun benteng pertahanan Anda sendiri dengan mereformasi birokrasi dan menerapkan sistem kontrol berlapis. Jangan biarkan tanda tangan Anda menjadi akhir dari karier pengabdian Anda.”

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts