Kejari Minahasa, Eks Bendahara Disdik Korupsi Dana TPG TA 2023 Segera di Tahap II

Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro G.K, S.H.

Minahasa, KOMENTAR.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa setelah tuntas pemberkasan perkara korupsi penyalahgunaan Dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan Gaji THL (Tenaga Honorer Lepas) berbanderol Rp.650 juta rupiah kerugian negara dengan satu tersangka inisial lelaki MS, tersangka dalam waktu dekat ini akan Tahap II , dari penyidik ke penuntut umum, untuk perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk disidangkan.

Read More

“Perkiraan di awal bulan Februari berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Perkara kasus dugaan Tipikor sehubungan dengan Tunjangan Profesi Guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp.650 juta rupiah dengan tersangka bendahara,” ungkap Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro G.K, SH ketika diwawancarai media ini, Selasa (14/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Pada 22 Januari 2025 akan ditahap II , penyidik ke penuntut umum. Secepatnya berkas perkara  dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.” Singkat Kasi Intel Kejari Minahasa.

Terinformasi, kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana TPG bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik , Tahun Anggaran (TA)  tahun 2023 sementara untuk Gaji THL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.

Lelaki MS  telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan  di Rutan (Rumah Tahanan) Malendeng – Manado.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts