“Justice Delayed Is Justice Denied”. Keadilan Yang Tertunda Sama Dengan Tidak Ada Keadilan

Penulis: Dr Gladi Angel Ria Dendape, SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan (UNPI) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – abstrck: Fenomena ekstrim dibalik satu tahun, TSK/DPO Alexander Billy Rondonuwu berkeliaran tanpa tersentuh hukum

JUSTICE IS BLIND (Keadilan Buta). Ungkapan ini sering digunakan dalam diskusi keadilan hukum.

Secara ringkas, makna dari “justice is blind”, adalah hukum harus diterapkan secara adil dan sama kepada siapa saja, tanpa pandang bulu. Atau lebih spesifiknya disebut, “Fiat Justicia Ruat Caelum” – sebuah adagium (pepatah) hukum yang berasal dari frasa bahasa latin yang berarti “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”.

Disisi lain dalam dunia hukum, terdapat sebuah “adagium” abadi yang sangat terkenal, “Justice delayed is justice denied”. Keadilan yang tertunda, sama dengan tidak ada keadilan, merujuk pada sebuah proses hukum yang berjalan bagaikan orang buta, berjalan lambat, berlarut-larut tanpa ujung, dan kepastian.

Adagium ini pantas disematkan bagi penyidik “Ipda Mulyadi dan Bripda Ridho” di Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut. Yang menangani kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/IX/2024/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 02 September 2024, tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Kasus ini kemudian menurut informasi telah dialihkan atau di limpahkan pada Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang merupakan struktur baru yang resmi dibentuk pada Januari 2026.

Pemahaman penulis bahwa struktur baru ini secara khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, serta kejahatan seksual dan perdagangan orang (TPPO).

Menatap kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/IX/2024/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 02 September 2024, tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang kini menyisakan tanda tanya besar di benak publik.

Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka SP2HP Nomor: B/785/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 19 November 2025, nama Alexander Billy Rondonuwu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkali-kali mangkir dari panggilan hukum, pihak kepolisian akhirnya menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/16/IV/2025/Dit Reskrimum pada tanggal 29 April 2025. Ia diduga melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan yang terjadi sejak tahun 2020 di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Namun, yang menjadi sorotan tajam dan sangat memiriskan adalah kenyataan pahit bahwa waktu telah bergulir satu tahun penuh. Terhitung dari April 2025 hingga kini April 2026, status DPO itu masih melekat kuat. Ironisnya, sosok yang seharusnya diburu hukum itu justru terlihat bebas bak elang yang terbang di angkasa. Ia berkeliaran dengan leluasa, tanpa sedikit pun tersentuh oleh tangan aparat.

Merespons situasi yang sarat keanehan ini, Ny. Alda Rismawati selaku pelapor sekaligus korban, akhirnya angkat bicara. Kerugian yang ia alami bukanlah angka main-main, melainkan mencapai nilai fantastis hingga Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Kemudian pada tanggal 1 April 2026, Alda menyampaikan permohonan secara langsung kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. Inti dari surat itu adalah seruan agar berkas perkara yang sudah hampir dua tahun berjalan dapat segera dituntaskan, sehingga keadilan bisa ditegakkan dan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ada dugaan kuat bahwa korban bukan hanya satu orang. Modus operandi yang digunakan DPO dengan menawarkan penjualan lahan tanah yang ternyata bukan miliknya, namun berhasil diperjualbelikan kepada masyarakat.

Lebih jauh lagi, kondisi yang “mengambang” ini justru membuat tersangka semakin angkuh dan leluasa. Sosok berstatus DPO itu bahkan berani memamerkan aktivitasnya di media sosial seperti Facebook, hingga berani menjelek-jelekkan institusi Polda Sulut. Ketidakadaan respon atau tindakan tegas dari pihak kepolisian dinilai semakin memperparah citra dan membiarkan hukum terlihat tak berdaya.

Masyarakat mulai menilai dengan logika sederhana namun tajam, “Diam adalah benar”. Persepsi negatif pun tumbuh subur, seolah-olah ada perlindungan khusus di balik layar atau kelalaian serius dari penyidik bersangkutan yang membiarkan pelaku kejahatan berjalan bebas layaknya orang biasa meski statusnya buronan.

Di tengah keresahan ini, luka mendalam tergambar jelas dari cerita Ny. Alda Rismawati. Ia menceritakan perjalanan hidupnya bersama almarhum suaminya, dimana hasil kerja mereka bertahun tahun sirna ditipu TSK.”Merasa ditipu, suami saya sampai stres berat memikirkan hal ini, dan akhirnya meninggal dunia,” tutur Alda.

Kisah ini menjadi bukti nyata betapa dahsyatnya dampak yang ditimbulkan, bukan saja kerugian materi, tetapi juga penderitaan fisik dan luka batin yang tak terobati.

Fenomena kebutaan dari penyidik yang menangani kasus ini, terlihat dimana sejak awal tersangka sudah memperlihatkan tidak kooperatif dengan tidak menghadiri panggilan penyidik. Anehnya ketika ditetap tersangka malahan tidak di tahan dan berujung pada larinya tersangka saat sudah P21.Bahkan TSK/DPO pernah dijemput paksa oleh tim buser tapi kemudian dibebaskan oleh penyidik dengan alasan yang tidak tepat dan jelas.

Kini, harapan satu-satunya hanya tertumpu pada intervensi pimpinan tertinggi di Polda Sulut. Masyarakat sedang menatap dan menunggu, apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, menjadi terang benderang atau justru makin buta. (*)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts