Bitung, KOMENTAR.ID – 9 orang yang didudukkan jadi terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan angkutan solar, yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah oleh JPU telah dituntut berbeda.
Tim Advokat dari Kantor Hukum, AF. Silalahi dan rekan, Advokat Arisdo F. Silalahi, SH dan Adv. Stepanus Sampe Bulean, SH , dalam Pledoi atau nota pembelaan memohon kepada Majelis hakim yang mengadili perkara, agar para Terdakwa dilepaskan dari segala tuduhan atau setidak tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Orntalag Van Recha Vervolg). Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Negeri Bitung.
“Agenda hari ini, pembelaan untuk para terdakwa, ada beberapa poin penting yang sudah kami sampaikan, terkait pembelaan. Dan yang paling utama, bukti BBM solar, yang dijadikan bukti ada kesalahan tindak pidana.Ketika bukti itu oleh pihak aparat hukum, kepolisian dan kejaksaan , melelang Babuk, tanpa izin dari pihak Ketua Pengadilan Negeri,” terang Adv. Stepanus Sampe Bulean, SH, usai sidang.
Menurut Tim Advokat, sebagaimana dalam tuntutan JPU, bahwa hasil uang lelang barang Bukti BBM jenis Solar (bersama dengan BBM jenis Solar pada berkas perkara an. RK, dkk) sebesar Rp. 855.331.983,00. Dikembalikan kepada yang berhak PT. Laru Berkat Karunia. “Nah, sekarang hasil lelang dalam tuntutan JPU, meminta akan mengembalikan itu ke perusahaan PT Laru,” sambung Advokat.
Masih menurut Tim Advokat, bahwa perkara, disini menjadi pertanyaan, ketika bukti yang digunakan untuk menentukan tindak pidana, itu dikembalikan, “Lalu, dimana letak kerugian negaranya, kesalahan tindak pidananya?,” tegas Tim Advokat.
Selain meminta agar para terdakwa dilepas dari tuntutan, dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.Dalam pembelaan juga, meminta untuk mengembalikan semua barang bukti untuk dikembalikan ke PT Laru Berkat Karunia. Dengan suatu harapan semoga Majelis Hakim yang mengadili perkara sependapat dan sejalan, menerima pembelaan, “Putusan yang diambil nanti benar-benar obyektif tepat penerapan hukum nya,sempurna serta mencerminkan keadilan sebagai mana keadilan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,”singkat Tim Advokat sebagaimana yang termuat dalam pembelaan yang telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dalam sidang juga, selain pembelaan Tim Advokat, masing masing dari para terdakwa juga menyampaikan pembelaan secara pribadi, bahwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Salah satunya, dalam sidang , suasana haru, “Saya memiliki tanggungan keluarga, sebagai tulang punggung yang harus dihidupi kehidupan keluarga dalam kesehariannya,” ungkap terdakwa Ayah dan anaknya yang turut terjerat dalam perkara ini, dengan suara bergetar dan menitikkan air mata.
Diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu, SH. Para terdakwa telah dilakukan penuntutan pada Senin, 30 Maret 2026.
5 terdakwa dalam satu berkas, untuk terdakwa I,II dan III, Oping, Natsir dan Isal dengan pidana 1,6 tahun. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, terdakwa IV dan V, yakni Ikbal dan Risman, masing masing pidana 8 bulan penjara.
4 terdakwa lainnya. Masing masing dalam satu berkas, dua terdakwa yakni RK alias Aldy dan RK alias Utay , Juga dua terdakwa dalam satu berkas lainnya yakni Terdakwa RFP alias Adi , dan MN alias Tino. Para terdakwa masing masing dipidana 1 tahun penjara.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya, diberikan penugasan Pemerintah,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subs Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. (Serly)






