Intinya Bukan Persoalan Siapa yang Menang dan Siapa yang Kalah. Ini Wujud dari Integrated Criminal Justice System, Didalamnya Ada Due Proces of Law
Manado, KOMENTAR.ID – Pemohon Praperadilan GM itCenter Victor Johan Lasut bersama Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum HPP & Partner, Advocates and Legal Consultans, Handri Piter Poae, SH., dan rekan, mengatakan dikabulkannya permohonan dan dinyatakan tidak sah penetapan tersangka oleh termohon, intinya bukan persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini wujud dari Integrated Criminal Justice System, didalamnya ada due proces of law. Proses hukum yang adil dan layak sebagai pilar utama untuk melindungi hak asasi manusia. Jumat (5/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Kami sebagai pemohon tetap menghormati kerja daripada penyidik, termohon. Ini kami lakukan semata mata pengujian atas prosedural yang berkaitan eratnya dengan hukum acara pidana,” ujar Tim Kuasa Hukum, Suwenpry Sivrit Suoth, SH., bahwa ini bukan persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah, usai sidang praperadilan.
“Permohonan terhadap penetapan tersangka pak Victor Lasut selaku GM itCenter itu dibatalkan demi hukum, cacat prosedural,” ungkap Tim Kuasa Hukum.
Bahwa ini juga wujud daripada namanya, Integrated Criminal Justice System of Law.”Jadi kita sama sama menghargai dan menghormati apa yang telah dilakukan oleh penyidik, termohon,” sambung Tim Kuasa Hukum.
“Yang harus diperhatikan dalam hukum acara pidana, menyangkut tiga prinsip, yaitu asas aturan, kemudian ada asas kejelasan aturan, kemudian tentang ketaatan aturan itu, harus diperhatikan bersama,” terangnya bahwa upaya praper ini meluruskan tindakan penyidik, dalam hal prosedural berkaitan hukum acara pidana, terkait penetapan tsk.
“Kami bersyukur apa yang diputuskan oleh Hakim tunggal praperadilan, sesuai dengan harapan kami,” singkat Tim Kuasa Hukum.
Pada kesempatan yang sama, pemohon GM itCenter, Victor Johan Lasut mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih, putusan sudah sesuai harapan sebagaimana dalam pokok gugatan, sah atau tidaknya upaya penetapan tersangka.
“Kita disini bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang dikalahkan. Disini kita cari meluruskan segala proses yang ada harus sesuai aturan dan UU yang berlaku, terima kasih,” tutup Pemohon praper.
Terpantau, Direktur itCenter, Jimmy Asiku bersama dengan seluruh karyawan turut menghadiri persidangan, memberikan suportnya terhadap GM Building Management Victor Johan Lasut. (Serly)






