Kasus itCenter, Polisi Tidak Tahu ada Prosedur Sanksi Administrasi dari Pemerintah yang Harus Diperhatikan

Sidang Putusan Praperadilan Pemohon, GM itCenter Victor Johan Lasut terhadap Termohon Kapolresta Manado/ Kasat Reskrim Polresta Manado. Jumat (5/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Hakim Tunggal Praperadilan, Edwin Rizky Marentek, SH., tarik pendapat Ahli Hukum Pidana, Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D., dosen dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, juga bagian dari penyusun Buku ANOTASI KUHAP UU RI No20/2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dihadirkan oleh Tim Advokat pemohon GM itCenter Victor Lasut, Adv. Handri Piter Poae. Pendapat Ahli Pidana dijadikan pertimbangan oleh Hakim Tunggal dalam putusannya. Jumat (5/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam sidang permohonan sah atau tidaknya penetapan tersangka (tsk) pemohon GM itCenter Victor Johan Lasut. Bahwa tindakan Termohon Kasatreskrim Polresta Manado dalam upaya paksa penetapan tersangka adalah tidak sah , atas kasus dugaan pelanggaran mutu air limbah yang dilaporkan pelapor Komarudin.

Dalam pertimbangan Hakim Tunggal Praperadilan, dari keterangan Ahli yang dihadirkan oleh pemohon, yakni Ahli  Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D., yang pada pokoknya menerangkan bahwa tidak dibenarkan adanya dua Sprindik, “Kalau pun demikian adanya, maka penyidikan yang pertama haruslah dihentikan terlebih dahulu,” ucap Hakim Tunggal Praperadilan.

Selanjutnya mengenai Ultimum remedium adalah asas dalam hukum pidana Indonesia yang menegaskan bahwa sanksi pidana harus dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Sehingga sanksi Administratif merupakan proses, atau syarat formil yang harus terlebih dahulu dilakukan apabila diduga adanya pelanggaran lingkungan hidup.

Maka menurut Ahli, pihak Termohon yang melakukan penyidikan tanpa terlebih dahulu adanya sanksi administratif telah cacat prosedural.

UU PPLH, dalam pasal 100 ayat 1, yakni setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, dst, pidana penjara paling lama tiga tahun dan didenda paling banyak tiga Miliar rupiah., Ayat 3 tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikenakan apabila sanksi Administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

UU No8/1981 KUHP, tentang kitab hukum acara pidana pasal 361 huruf a, telah menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam tahapan penyidikan dan penuntutan, diselesaikan berdasarkan ketentuan UU No.8/1981 KUHP.

SPRINDIK GANDA yang dikeluarkan Termohon Cacat Prosedural. Bahwa mencermati dua surat perintah penyidikan dengan membandingkan keterangan Ahli, Hakim Praperadilan sependapat dengan pendapat Ahli, dengan demikian Termohon yang telah melakukan penyidikan tanpa adanya sanksi Administratif adalah cacat prosedural.

“Dengan demikian hakim berpendapat oleh karena penyelidikan dan penyidikan yang telah bermula Laporan Informasi pada 10 Oktober 2025 selanjutnya termohon pula telah melakukan penyidikan sejak November 2025, maka seharusnya termohon tetap menggunakan UU No.8/1981 tentang KUHP. Maka terhadap Sprindik ganda yang dikeluarkan Termohon cacat prosedural,”.

Sebelumnya, dalam hal pengambilan sample oleh pihak termohon, telah melampaui kewenangan. Terkait pelanggaran atau potensi dampak dari lingkungan hidup. Objek pengaduan, kegiatan yang tidak memiliki izin usaha.Pengelolan limbah b3 yang tidak sesuai dengan perundang undangan.

Instansi penanggung jawab, kementrian, lingkungan hidup, atau kehutanan di tingkat propinsi, lingkungan di kab/kota. UU, tegas menyatakan mengambil sample, pejabat pengawas lingkungan hidup dan pejabat pengawas lingkungan hidup Daerah. pasal 74 ayat 1, UU PPLH.

Hakim Tunggal mengatakan dalam UU PPLH dapat melakukan koordinasi, ya, jika pengambilan sample dapat dilakukan oleh penyidik, butir e, angka satu…(Pedoman penyidikan tindak pidana). Dan pada tahap penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik, pengambilan bukti, catatan, guna kepentingan penyidikan saja. Pengambilan sample, limbah b3, mencatat kode sample, waktu, tanggal dan jam, selanjutnya dimasukkan dalam format berita acara.

“Termohon melampaui kewenangan , sehubungan dengan cacat formil, berita acara yang dilakukan menilai belum memenuhi standar Permen lingkungan bukti keabsahan, selain tidak menandatangani berita acara, juga tidak dapat dibuktikan dengan surat tugas,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan , dan ketidak sesuai, perbedaan tanggal pada pengambilan sample, terdapat ketidak jelasan mengenai kapan sample diambil, dan hasil pengambilan sample belum keluar, sudah gelar perkara.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, pemohon dengan Tim Kuasa Hukum Adv. Handri Piter Poae,SH., dan rekan dalam bukti bukti yang dimasukkan oleh pemohon, diantaranya, itCenter Miliki, SK Kepala DPM- PTSP Manado, yang dikeluarkan sejak tahun 2017, terkait, ILING (Izin Lingkungan), ITPSLB3 (Izin tempat penyimpanan sementara limbah), dan IPALML (Izin pembuangan ke Media Lingkungan). Juga dalam keterangan saksi Fakta, teknis dan chief Engineering itCenter yang bekerja sejak tahun 2007, itCenter tidak pernah ada teguran terkait limbah. (Serly)

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts