Sitaro, KOMENTAR.ID
Langkah hukum yang diambil Joutje Luntungan dengan melaporkan Ketua Tim Pemenangan CHIKA-BERANI (Chyntia I Kalangit-Heronimus Makainas) dan YSK-VICTORY (Yulius Selvanus-Victor Mailangkay), Alfrets Ronald Takarendehang (ART), dianggap sebagai bagian tak mampunya menerima kekalahan di Pilkada 27 November 2024 lalu.
ART melalui kuasa hukumnya, Frank Tyson Kahiking, SH, MH, menyebutkan jika gugatan tersebut terkesan ngawur lantaran tidak punya dasar hukum yang kuat.
Bahkan, menurut dia, pihak penggugat dalam hal ini Luntungan harus lebih banyak belajar lagi soal kajian hukum. Kemudian, lebih membiasakan diri lagi untuk menerima setiap hasil kerja keras dengan lapang dada.
Perihal adanya postingan ART di media sosial Facebook yang menyebut Dji Samsu Soe, yang belakangan oleh pihak penggugat dianggap sebagai singgungan bahkan hinaan, menurutnya sebagai sebuah kesimpulan yang prematur.
“Dji Sam Soe itu kan merek rokok, kenapa mereka (Penggugat) tersinggung? Ini kan aneh,” sindir Kahiking, Rabu (5/3/2025).
Begitu juga soal adanya kalimat partai biru langit, menurutnya terlalu berlebihan jika kemudian dijadikan bagian dari landasan adanya pencemaran nama baik terhadap penggugat.
“Emangnya dalam data based Kemenkumham ada partai biru langit? Jangan Baper (Terbawa perasaan) dong,” sindirnya lagi.
Ia pun berasumsi jika keputusan penggugat menyeret kliennya ke ranah hukum lebih dikarenakan tidak bisa menerima kekalahan di Pilkada kemarin.
“Bukankah di tahapan kemarin ada penandatanganan sikap siap menang dan siap kalah? Harusnya, apa pun hasilnya, terima dengan lapang dada, bukannya justru lapor sana lapor sini,” ujarnya.
Apalagi sambung dia, Luntungan adalah seorang pejabat publik, harusnya bersikap gentle, bukannya terkesan cengeng layaknya seorang anak yang cuma saling senggol sedikit saat sedang main dengan teman-temannya lalu pergi mengadu ke orang tua.
“Kalau yang terjadi hari ini, sama dengan adanya upaya pembungkaman terhadap demokrasi. Dan karakter seperti ini harusnya tidak boleh dimiliki oleh seorang pejabat, apalagi pimpinan DPRD,” tuturnya.
Sekadar diketahui, dalam dalil gugatan Luntungan perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tahuna dengan nomor 06/Pdt.G/2025/PN.Thn, dinyatakan bahwa apa yang semua dilakukan oleh Tergugat (ART) dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan, terlebih istri Penggugat, Liem Hong Eng alias Ci Uto, yang notabene kalah dalam Pilkada, yang salah satu sebabnya adalah perbuatan Tergugat (ART).
Selain dituduhkan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik, ART juga dituntut ganti kerugian sejumlah Rp10 miliar oleh pihak penggugat.
[ein/kid]






