Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa seorang mahasiswi inisial PR alias Putri terhadap perempuan Influencer/ Selebgram ‘Selebrity Instagram’ di Cafe Liquid dibilangan Jl. Sudirman, Pinaesaan – Wenang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (17/2/2024).
Verren (saksi korban) menceritakan awal peristiwa pada Minggu, 14 Januari 2024 pada dini hari, sekitar pukul 04 : 00- 05:00 Wita. Menurutnya , sebelum kejadian saksi dari rumah dan tujuan ke Cafe Liquid, ada masuk sekitar jam 01:00 dini hari, bersama sama teman teman, ada 6 orang. Diantara 6 orang, nama nama, yakni Thalia, Putri, Vito , dan satunya , dia lupa nama karena teman dari teman -nya.
“Ke Cafe, itu tempat hiburan lebih ke musik Dj (Discjokey). Selama didalam cafe saya dengar dari teman jika terdakwa ada didalam cafe juga,” ujar Saksi korban dan mengiyakan jika ada mengkonsumsi minuman beralkohol saat di dalam cafe.
Nah, ketika akan pulang, sebelum keluar pada pintu keluar, saksi korban ber-papasan dengan terdakwa. Tiba tiba melayang bogem mentah kearah wajah saksi korban.
“Teman teman yang saya sebutkan sudah keluar/pulang. Tersisa ada Vito., dan satu teman baru gabung nama Shania. Saat saya keluar berjalan, saya tidak melihat kehadiran terdakwa, saya tiba tiba ditonjok ke arah mata bagian kanan. Kaget, terjatuh. Kenapa ada orang pukul?,” ungkap saksi korban dan berlanjut diarea parkiran dengan adu mulut antara keduanya.
Aksi yang dilakukan terdakwa, ternyata akibat cemburu, ketika melihat saksi korban berjalan dengan mantan pacarnya. Sementara saksi korban hanya mengakui, jika Vito yang juga bersama sama dengan saksi korban saat kejadian itu, Vito hanya sebatas teman saja, bukan pacar.
“Dengar dengar orang bilang, kecemburuan, yaitu mantan cowok nya, ada jalan bersama saya, nama Vito. Dan menurut Vito sendiri pada saya , memang mantan pacar dia (terdakwa). Dan saya dengan Vito hanya teman,”terang perempuan asal Desa Dondomon – Dumoga Utara, Bolaang Mongondow.
Akibat dari penganiayaan, saksi korban mata kabur dan sakit, badan bengkak bengkak karena terjatuh.
“Usai kejadian, langsung ke Polres, visum keesokan harinya di RS Bhayangkara. Tidak dirawat dirumah sakit. Ada biaya biaya yang dikeluarkan, tidak ingat lagi biaya biaya yang dikeluarkan,” tambah saksi korban.
“Saat pengobatan pernah ke dokter, dokter hanya kasih vitamin buat mata dan obat tetes, dan tidak ada pemeriksaan lanjutan,” ujar saksi jika saat ini mata masih kabur, akan tetapi dia tidak melakukan pengobatan lanjutan.
Dalam sidang, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ronald Massang SH MH, dengan anggotanya, Philip Pangalila SH MH dan Mariany Korompot SH MH, membuka pintu bagi terdakwa dan saksi korban agar bisa saling berdamai.
Dan terdakwa menyambut dengan meminta maaf kepada saksi korban, akan tetapi saksi korban tidak membuka pintu maaf-nya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bryan Tambuwun SH, Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: Ver/ 49/ I/ 2024/ RS. tanggal 15 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kota Manado dengan dokter pemeriksa dr. Nancy Kojo dengan kesimpulan pemeriksaan Saksi Putri Veren Moningka sebagai berikut:Pada pemeriksaan seorang perempuan ditemukan luka memar di atas alis kanan, punggung kiri bagian belakang dan lengan atas kiri sisi belakang oleh karena kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
(Serly)






