1 ASN Pemkot Bitung Tersandung Kasus Netralitas Dipecat, 12 Lainnya Dihukum Tunda Naik Pangkat Selama Setahun

Bitung, KOMENTAR.ID

Kasus netralitas ASN Pemkot Bitung pada Pemilihan Walikota (Pilwako) 27 November 2024 lalu, telah memasuki babak final.

Diketahui, Pemkot Bitung telah mengeksekusi beberapa nama yang terlibat.

Tidak main-main, kabarnya 1 di antaranya mendapat sanksi pemecatan, sedangkan 11 orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin penundaan kenaikan pangkat 12 bulan.

Hal ini terungkap sesaat setelah tim pemeriksa menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Wali Kota, Ir. Maurits Mantiri.

“Ada dua orang tidak dijatuhi sanksi sebab satu orang tidak terbukti melanggar dan satunya lagi telah memasuki masa pensiun,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Jackson Ruaw, Selasa (18/2/2025).

Lanjut dikatakannya, untuk 1 mendapatkan sanksi pemecatan berinisial HK, di mana yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

“Sementara, untuk sembilan orang lainya yang melakukan foto bersama calon gubernur E2L masih dalam proses perampungan administrasi,” ujarnya sembari menambahkan, dalam waktu dekat hasil pemeriksaan akan segera rampung.

[VM]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts