Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah  & Pengrusakan, Eske Katopo Polisikan Lukas Tulong dan Jefry R

Suasana usai mediasi, pelapor dan terlapor yang diwakili kuasa hukum, Kamis (28/11/2024) di Polresta Manado. (Foto: ist)

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan di Mapanget Barat , dua lelaki inisial JLT dan JR  telah dilaporkan di Polresta. Atas tanah SHGB milik wanita FEK warga  Balikpapan, masuk tahap mediasi, Kamis (28/11/2024).

Pelaporan kepolisian dengan  no  STTL/ B/1376/X/2024/SPKT Polresta Manado/Polda Sulut, tertanggal 31 Oktober 2024. Dua lelaki tersebut diduga melakukan penyerobotan tanah dengan cara memasang plang, menanam tanaman (Jagung) , memotong/menebang pohon dan telah mengelilingi lahan dengan menggunakan pagar bambu.

Read More

“Tanah tersebut milik saya sudah bersertifikat,  dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Saya merasa berkeberatan dan dirugikan sehingga saya melaporkan dua oknum tersebut ke Polresta Manado,” ungkap pelapor usai bertemu dengan penyidik dan kuasa hukum terlapor, saat mediasi atas inisiasi pihak kepolisian untuk mempertemukan pelapor dan terlapor.

“Sebelum melaporkan ke Polresta manado saya sudah melakukan  somasi sebanyak dua kali terhadap terlapor. Tetapi ditantang Terlapor JF untuk  lapor saja ke polisi kalau perlu sampai di kapolda, dia (JF) katakan bilang (sebut nama) pak JF.” tutup pelapor.

Terpisah, Kuasa Hukum terlapor, Arthur Rumimpunu SH ketika diwawancarai mengatakan jika klien-nya tidak dapat hadir dalam mediasi dikarenakan kondisi sakit, dan dikarenakan mediasi atas inisiasi pihak kepolisian ini, sehingga pihaknya menunggu apa saja yang menjadi persyaratan pihak pelapor terhadap terlapor.”Terlapor dalam keadaan sakit. Saat mediasi, tentunya mewakili terlapor, kami ingin mendengar apa yang dipersyaratkan pelapor. Apabila tidak ada titik temu , lanjutkan saja proses hukumnya.” singkat Kuasa Hukum sembari menambahkan kliennya masih dipanggil, kapasitas sebagai saksi untuk diambil keterangan-nya.

Isi baliho (tulisan) papan plang (kiri) yang tidak sesuai dengan Amar putusan (kanan), penetapan gugatan perkara yang telah dicabut. (Foto : SerlyT)

Diketahui, Pelapor mengetahui tanah miliknya telah di pasang papan plang sekitar tanggal 16 Oktober 2024,  yang isi dari baliho tersebut adalah Hoax atau kabar tidak benar, pasalnya setelah ditelusuri atas perkara No. 710/Pdt.G/2023/PN.Mnd adalah perkara yang telah dicabut sendiri gugatannya oleh  JLT /terlapor  demikian juga perkara GS Wanprestasi yang juga telah dicabut perkaranya oleh terlapor/penggugat sendiri. Dengan keputusan  menetapkan perkara dicabut. Hal itu bertolak belakang, atas tulisan perkara telah berkekuatan hukum yang tetap sebagaimana di papan plang.

Humas PN Manado, Felix R.Wuisan SH MH ketika dikonfirmasi  mengatakan Perkara 710/ Pdt.G/2023/PN Mnd telah di mohonkan pencabutan gugatan oleh Kuasa Penggugat sesuai surat nomor 03/ HCL/I/24 tertanggal 29 Januari 2024, dengan alasan pada pokoknya Pokok Permasalahan dalam perkara tersebut terjadi antara Penggugat dan Tergugat I dan karena  telah terjadi perdamaian antara Penggugat dan Tergugat I maka Penggugat tidak melanjutkan  permasalahan dengan Tergugat II, Tergugat III dan seterusnya sebagaimana yang tercantum dalam gugatan Penggugat tersebut. Sehingga Majelis Hakim berdasarkan Permohonan pencabutan gugatan tersebut telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Penggugat.

“Penggugat hanya mohon dicabut gugatannya atas adanya perdamaian dengan tergugat I.” Tutup  Humas PN Manado.

Parahnya, Eske/pelapor malah tidak termasuk dalam pihak pihak baik tergugat atau turut tergugat dalam perkara perdata tersebut diatas. Tapi tanah miliknya malah telah  dipasang papan plang,  sehingga dia berkeberatan dan melaporkan dua terlapor ke Polresta Manado. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts