Minut, KOMENTAR.ID
Satu lagi Hukum Tua (Kepala Desa) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang mendapat status sebagai terlapor di Polres Minut. Terbaru adalah Hukum Tua Pinilih, Fredrik Longdong.
Informasi yang diterima wartawan media ini, Longdong dituding telah melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa tahun anggaran 2021, 2022, 2023 serta 2024.
“Penyelewengan anggaran di desa Pinilih yang dilakukan oleh Hukum Tua bukan hanya di anggaran 2024 kemarin, tapi sudah terjadi sejak tahun 2021. Kami punya data-datanya, dan itu juga sudah kami laporkan di Polres,” ungkap sumber yang meminta namanya tak dipublis, Senin (3/2/2025).
Sumber yang belakangan diketahui adalah warga desa Pinilih ini menambahkan bahwa jika diakumulasikan, jumlah kerugian negara akibat pengelolaan anggaran yang tidak transparan itu nyaris mencapai Rp800 juta.
“Yang kita hitung itu baru kegiatan-kegiatan yang alokasi anggaran ratusan juta. Dengan kata lain, jika kita hitung juga indikasi penyelewengan pada anggaran-anggaran kecil, bisa dipastikan nilai kerugian negara lebih dari itu,” sebut sumber lagi.
Dia mencontohkan alokasi anggaran untuk BUMDes pada tahun 2021 senilai Rp245 juta, yang mana kini kegiatannya sudah tidak ada lagi alias bangkrut. Lalu, pada tahun 2024 kemarin kembali ada alokasi anggaran sebesar Rp100 juta, sehingga total anggaran untuk BUMDes sejauh ini kurang lebih Rp345 juta.
“Mau dikemanakan lagi uang tersebut. Ini patut ditelusuri, mengingat anggaran sebelumnya juga telah dialokasi namun hasilnya tidak jelas,” tuturnya.
“Semakin aneh lagi, program ketahanan pangan (Ayam petelur) tahun 2024, namun oleh Hukum Tua baru direalisasikan bulan Januari kemarin (2025). Itu pun nanti ketika kami sudah buat laporan ke Polres,” sambungnya sembari menyebutkan lagi bahwa indikasi adanya kongkalikong dana desa yang dilakukan oleh hukum tua sudah sangat jelas.
“Apalagi sampai hari ini beliau tak pernah membuat serta memperlihatkan LPJ (Laporan pertanggungjawaban) dana desa kepada kami masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Hukum Tua saat dikonfirmasi, tidak menampik jika pihak telah dipanggil oleh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Polres Minut.
“Iya, itu benar. Saya dan beberapa perangkat desa telah dipanggil untuk klarifikasi sehubungan dengan adanya laporan. Dan saya kira itu masih normatif,” kata Longdong.
Meski begitu, ia menyebutkan jika beberapa poin yang dijadikan acuan untuk menyeret dirinya ke ranah hukum, salah sasaran.
“Saya mendapati bahwa salah satu dasar dari laporan mereka ke APH (Aparat Penegak Hukum) adalah kegiatan-kegiatan yang sifatnya masih perencanaan. Ini jelas keliru. Karena tidak semua program di perencanaan itu langsung dieksekusi. Kita lihat skala prioritas, itu yang kita kerjakan,” terangnya.
“Dengan kata lain, ketika ada kegiatan fisik di draf perencanaan (RKPDes) yang tidak dikerjakan, itu artinya belum masuk skala prioritas, bukan kemudian disimpulkan sebagai kegiatan fiktif seperti yang mereka asumsikan,” urainya.
Oleh karena itu, ia berharap pihak yang sudah membuat laporan agar belajar kembali mekanisme penganggaran setiap kegiatan di desa supaya tidak salah persepsi kemudian melahirkan fitnah.
“Saya kasih contoh lagi, mereka (Pelapor) mempersoalkan beberapa kegiatan di tahun 2024 kemarin. Sementara di saat bersamaan Inspektorat belum melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan kami di tahun kemarin. Lantas mereka sudah katakan ada indikasi korupsi. Apa dasarnya?” sindirnya.
Menurut dia, kondisi seperti ini jelas akan menjadi fitnah terhadap dirinya bersama perangkat desa jika tidak segera dituntaskan lewat jalur hukum.
“Tidak masalah ketika ini sudah mereka laporkan. Namun, jika sebaliknya ini tidak terbukti, bukan tidak mungkin kans untuk kami lapor balik sebagai pencemaran nama baik jadi sangat terbuka. Kita lihat saja ke depan,” kuncinya.
[ein/kid]






