Bantah Abaikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disabilitas, Ini Klarifikasi Kejari Manado

Manado, KOMENTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado membantah keras tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan pengabaian penanganan perkara kekerasan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas.

Melalui siaran pers resmi bernomor PR 283/P.1.10/Dti/11/2026 yang diterbitkan Kamis (5/11/2026), Kejari Manado menegaskan bahwa informasi yang menuding institusi tersebut mengabaikan penanganan perkara adalah tidak benar.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya unggahan di Instagram yang memuat tuntutan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Manado dengan alasan dianggap tidak serius menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus tersebut.

Kejari Manado menegaskan, pihaknya tidak pernah mengabaikan setiap perkara yang diterima dari penyidik. Bahkan, perkara yang melibatkan anak berkebutuhan khusus menjadi perhatian serius dan salah satu prioritas penanganan di lingkungan Kejari Manado.

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta senantiasa mengedepankan asas keadilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” demikian penegasan dalam siaran pers tersebut.

Untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Kejari Manado turut membeberkan kronologi penanganan perkara tersebut.Pada 15 Oktober 2026, Kejari Manado telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik.

Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Kejari langsung menerbitkan surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memantau dan mengikuti perkembangan proses penyidikan.

Selanjutnya, pada Senin (2/11/2026), JPU telah melakukan koordinasi langsung dengan penyidik untuk membahas materi perkara.

Adapun tahapan berikutnya, penyidik dijadwalkan segera menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Kejari Manado untuk dilakukan penelitian, guna memastikan kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.Kejari Manado juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar melalui media sosial.Di sisi lain, masyarakat diminta tetap mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, berkeadilan, dan berintegritas.Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penanganan perkara tersebut masih berjalan dalam tahapan hukum. Publik kini menanti kelanjutan proses penyerahan dan penelitian berkas perkara Tahap I oleh jaksa penuntut umum.

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts