Manado, KOMENTAR.ID
Kuasa hukum tersangka berinisial MS, Christian Malonda, SH, meminta kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut agar bertindak profesional terhadap kliennya lelaki MS yang saat ini sudah ditahan. MS sempat diberitakan karena dugaan peredaran narkotika jenis liquid sintetis dari Jakarta ke Manado.
Malonda menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara dan menduga kliennya berpotensi menjadi korban kriminalisasi. Malonda mengatakan, salah satu hal yang dipersoalkan adalah hasil pemeriksaan urine MS bersama empat rekannya yang disebut negatif.
Menurutnya, hasil tersebut bertentangan dengan pemberitaan yang menyebut adanya kandungan THC berdasarkan pemeriksaan urine.“Jika hasil tes urine mereka negatif, apa yang sebenarnya diedarkan MS kepada orang lain? Logikanya tidak nyambung sama sekali. Ini bukan pembuktian, ini pemaksaan,” tegas Malonda.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, cairan liquid dibeli dari toko vape yang beroperasi secara resmi di Kota Manado. Sementara cairan spray diperoleh melalui pembelian daring dari sebuah akun Instagram yang memiliki sekitar 10.000 pengikut.
Menurut Malonda, peredaran produk secara komersial tersebut perlu ditelusuri secara objektif sebelum menyimpulkan bahwa barang yang dibeli kliennya merupakan narkotika.“Ini produk komersial yang beredar luas di masyarakat, bukan barang gelap yang disembunyikan. Polisi justru seolah memaksakan agar barang tersebut dianggap narkotika tanpa pembuktian yang memadai.
Ini sangat berbahaya,” ujarnya.Soroti Keterangan dalam BAP dan Barang BuktiMalonda juga menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), MS tidak pernah mengakui maupun mengetahui kandungan zat dalam cairan spray dan liquid yang dibelinya.
Ia menilai keterangan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penyidikan, terutama terkait pemberitaan yang menyebut adanya pengakuan dari kliennya mengenai barang tersebut. Selain itu, Malonda mempertanyakan dugaan kandungan Pinaca, yakni senyawa sintetis golongan cannabinoid, dalam barang bukti yang diamankan penyidik.
Menurutnya, hasil pemeriksaan urine yang disebut negatif terhadap MS dan rekan-rekannya perlu dijelaskan secara ilmiah dan dikaitkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.Ia juga menyoroti keputusan penyidik yang sebelumnya mengamankan lima orang, tetapi kemudian melepaskan tiga orang setelah hasil tes urine mereka dinyatakan negatif.
“Ini menunjukkan cara pembuktian yang terkesan sewenang-wenang, dipaksakan, dan semena-mena. Seolah-olah perkara harus jadi, apa pun caranya, meskipun bukti tidak cukup atau bahkan tidak ada,” kritiknya.
Singgung Atensi Kapolri dan Dugaan KriminalisasiDalam pernyataannya, Malonda turut menyinggung kemungkinan adanya tekanan untuk menindaklanjuti perkara peredaran liquid sintetis menyusul perhatian pimpinan Polri terhadap persoalan tersebut.
“Jangan sampai hanya karena Bapak Kapolri sedang memberikan atensi terhadap perkara peredaran liquid, lalu pihak Narkoba Polda Sulut memaksakan kasus ini sampai jadi perkara meskipun pembuktiannya tidak cukup atau bahkan tidak ada sama sekali. Ini bukan penegakan hukum, ini pemaksaan demi target dan atensi pimpinan,” tegasnya.
Ia menilai penanganan perkara harus tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan terhadap hak-hak tersangka.Malonda juga merujuk sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai asas praduga tidak bersalah.
Selain itu, ia mengacu pada Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP terkait persyaratan pembuktian dan alat bukti yang sah, Pasal 66 KUHAP mengenai tidak dibebankannya kewajiban pembuktian kepada tersangka, serta ketentuan Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP mengenai hak-hak tersangka.
Terkait pasal yang disangkakan, Malonda menilai unsur-unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana disebut dalam ketentuan hukum yang berlaku harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Menurutnya, pembuktian kandungan zat melalui pemeriksaan laboratorium forensik yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu aspek penting dalam perkara tersebut.“Kami menduga kuat telah terjadi kriminalisasi yang disengaja.
Kinerja kepolisian dalam perkara ini seolah-olah memaksakan perkara demi atensi pimpinan, sementara cara pembuktiannya terkesan semena-mena dan tidak profesional. Kami menuntut proses yang sesuai KUHAP, bukan pemaksaan,” pungkasnya.Ia menegaskan pihaknya siap menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dan mengungkap hal-hal yang dinilai janggal dalam penanganan perkara tersebut.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis liquid sintetis yang mengandung senyawa PINACA di dua lokasi berbeda di Kota Manado. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial MH (19) dan MS (22).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menambah jumlah penanganan kasus serupa yang telah ditangani Polda Sulut.“Ini sudah kasus keempat untuk Polda Sulut. Kita sudah pernah menangani juga kasus seperti ini,” ungkap Yandri, Selasa (20/10/2026). Menurut Yandri, narkotika tersebut menggunakan bahan berupa senyawa kimia PINACA yang dicampurkan ke dalam cairan liquid untuk kemudian digunakan pada perangkat vape.
Cairan yang telah dicampur tersebut diduga diedarkan kepada pengguna dengan harga bervariasi, mulai dari Rp400.000, Rp450.000, hingga mencapai Rp3 juta.Yandri menjelaskan, peredaran liquid yang mengandung narkotika menjadi perhatian kepolisian karena bentuk penggunaannya melalui vape berpotensi membuat kandungan zat terlarang tersebut sulit dikenali oleh masyarakat awam.
“Dengan menggunakan narkotika jenis cair dalam vape ini, tidak kelihatan. Dia bebas saja memakainya, karena tidak ada yang tahu kalau vape-nya itu mengandung narkotika,” jelasnya.PINACA Disebut sebagai Ganja SintetisYandri menjelaskan, PINACA merupakan senyawa kimia yang berkaitan dengan kelompok kanabinoid sintetis, yakni zat buatan yang dapat menimbulkan efek menyerupai ganja.
Namun, efek yang ditimbulkan dapat berbeda-beda, bergantung pada jenis senyawa dan dosis yang digunakan.Ia mengingatkan bahwa penggunaan zat tersebut berisiko terhadap kesehatan dan dapat menimbulkan dampak serius bagi penggunanya.Untuk memastikan kandungan zat dalam barang bukti, penyidik melakukan pendalaman dan pengujian melalui laboratorium forensik.
Diduga Dipasarkan Melalui Media SosialDalam keterangannya, Yandri menyebutkan bahwa para pelaku diduga memasarkan liquid tersebut melalui media sosial serta melakukan transaksi secara langsung dengan calon pengguna.Polisi juga menyatakan telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan penggunaan liquid tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami pola peredaran, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan dua pemuda berinisial MH (19) dan MS (22) dalam pengungkapan di dua lokasi di Kota Manado.Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain liquid sintetis yang diduga mengandung PINACA, perangkat vape, telepon genggam, cairan pendukung pencampuran, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Sulut dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat vape.Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran liquid vape yang tidak jelas kandungannya dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (kim)






