Manado, KOMENTAR.ID
Pemerintah kembali mengguyur bantuan langsung tunai berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Pencairan BSU yang dilakukan lewat Kantor Pos punya batas waktu yang sangat ketat: hanya sampai 31 Juli 2025. Nah mengacu pada database Kantor Pos, terdapat dua anggota DPRD dari PDIP yang namanya tertulis sebagai penerima BSU Rp600 ribu itu. Dua nama itu yakni Anggota DPRD Manado dapil Sario – Malalayang Jean Sumilat dan anggota DPRD Minahasa dapil Pineleng – Tombulu Rommy Leke. Masuknya dua nama legislator PDIP ini memicu reaksi dari aktivis antikorupsi Sulut Jeffrey Sorongan. Menurut dia, ada sesuatu yang tidak lazim dengan cara kerja pemerintah kota/kabupaten yang memasukkan nama pejabat publik sebagai penerima BSU.
“Ini bisa jadi fenomena gunung es. Bisa saja Jean Sumilat dan Rommy Leke tidak pernah tahu soal daftar penerima. Tapi kita pantas mencurigai ada mafia yang bekerja dalam sistem,” komentar Sorongan. Dia meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menyisir database penerima BSU sebelum terwujud.
“Saya yakin akan terungkap siapa yang memasukkan nama pejabat publik. Bayangkan ada ratusan warga miskin yang berupaya masuk database justru dihadang data pejabat publik yang lahir dari partai politik. DPRD itu kan pejabat publik buka warga biasa,” pinta Sorongan.
Sementara itu, Rommy Leke ketika dikonfirmasi malah terkejut. Seketika dia bergurau ke pelaku pers untuk mengambil jatah BSU-nya.
“Sudah kita punya ngana ambe di kantor pos. Baru dengar le kita,” ujar Leke sesenggukan.
Sementara Jean Sumilat sempat viral di media sosial ketika belasan penerima BSU termasuk namanya di-posting seseorang di Facebook. (kim)






