MINSEL,KOMENTAR.ID
Rasa duka dan harapan keadilan menyelimuti pertemuan yang berlangsung di kediaman pribadi Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, Rabu (16/07/2025). Ia menerima keluarga almarhum MS, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang mengadu terkait kematian kerabat mereka yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.
Kematian MS pada 17 Maret 2025 awalnya dinyatakan sebagai bunuh diri oleh Reskrim Polres Minsel berdasarkan hasil autopsi RS Bhayangkara Manado. Namun, pihak keluarga menolak kesimpulan tersebut dan menduga kuat adanya unsur kekerasan yang mengarah pada pembunuhan.
Tanda Kekerasan dan Kejanggalan Visum
Kuasa hukum keluarga, Jelvitson Stevy Budiman, S.H., mengungkap bahwa visum awal dari RSUD Teep justru menunjukkan hasil mencengangkan—ditemukannya tanda-tanda kekerasan, termasuk gigitan manusia di bagian vital korban. Fakta ini, menurut Budiman, menguatkan keyakinan keluarga bahwa kematian MS tidak wajar dan bukan akibat bunuh diri.
“Kami tidak bisa menerima hasil penyelidikan awal begitu saja. Ada indikasi kuat bahwa korban justru menjadi korban tindak kekerasan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujar Budiman penuh penekanan.
Laporan ke Polda Sulut dan Perkembangan Terbaru
Merasa tidak mendapat kepastian, keluarga korban melalui kuasa hukum mengajukan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Ditreskrimum Polda Sulut pada 10 April 2025. Setelah beberapa bulan menanti, akhirnya Wasidik Polda Sulut memberi atensi khusus pada laporan tersebut, dan penyelidikan pun dibuka kembali.
Budiman menegaskan, penyelidikan kali ini harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, karena dugaan yang muncul mengarah pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polres Minsel Ikut Bergerak
Pihak Polres Minsel pun menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti instruksi dari Polda. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, yang memastikan bahwa seluruh proses akan dijalankan sesuai prosedur dan standar penyidikan yang berlaku.
Komisi III DPR RI: Tidak Ada Toleransi bagi Ketidakadilan
Martin D. Tumbelaka, sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, HAM, dan keamanan, menyampaikan komitmennya untuk mengawal penuh proses hukum atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap dugaan ketidakadilan, apalagi yang menyangkut nyawa warga.
“Saya berdiri bersama keluarga korban. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini tentang kemanusiaan dan keadilan yang seharusnya menjadi pilar utama dalam kehidupan berbangsa. Saya pastikan, tidak akan ada kompromi jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam kasus ini,” ujar Tumbelaka dengan nada tegas namun empatik.
Keadilan untuk MS, Harapan Keluarga yang Masih Menggantung
Di tengah duka dan tanda tanya yang belum terjawab, keluarga besar almarhum MS kini hanya berharap satu hal: kebenaran dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Dukungan dari lembaga legislatif dan atensi dari aparat penegak hukum kini menjadi satu-satunya pegangan mereka untuk melanjutkan perjuangan mencari kepastian atas kematian yang mereka yakini penuh misteri.






