3 Terdakwa dan JPU Tidak Banding, Putusan Tipikor Proyek Tanggul di Malalayang Satu Barat, Perkara Inkrah

3 Terdakwa Divonis Pidana Penjara, Kamis (18/6/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan tanggul/talud penahan tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat bersumber dari APBD Dinas PUPR Kota Manado 2020 dengan tiga terdakwa telah menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, begitu juga pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado tidak mengajukan banding. Ini berarti perkara telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (18/6/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis hakim, Erni Gumolili, SH, MH dengan anggotanya, Felix Wuisan, SH MH dan Munsen Pakpahan, SH.

Para terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer penuntut umum, dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menerima atas putusan, Yang mulia,” ucap terdakwa Tedi Steven Kolobu, ST. Selaku PPK dan PPTK di Dinas PUPR Kota Manado, yang dipidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta rupiah, apabila tidak diganti sesuai ketentuan, diganti pidana penjara selama 50 hari.

Demikian juga untuk dua terdakwa lainnya, berkas masing masing pisah, dengan pidana yang sama, 1 tahun dan 4 bulan, yakni : Adnan Mokodompit selaku Direktur  CV Multi Perkasa Indoteknik, kontraktor , dan Dudi Iskandar Damopolii sebagai pihak pelaksana pekerjaan/ subkontraktor,  pinjam bendara CV MPI.

Terdakwa Adnan dan Dudi, dikenai denda Rp.50 juta, jika tidak dapat diganti sebagaimana ketentuan, dipidana 50 hari. Dan dikenai Uang Pengganti (UP),  dengan sudah mengembalikan kerugian negara , sejumlah Rp.347 Juta rupiah, diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Untuk terdakwa Tedi tetap ditahan, tahanan kota, sementara dua lainnya, tetap dalam tahanan Rutan (Rumah Tahanan).

Masing masing Terdakwa didampingi Tim Advokatnya,  untuk terdakwa Tedi, didampingi Adv.  Steven Supit, SH, dan Adv. Sonny Saina, SH. Dan dua terdakwa lainnya, Adnan dan Dudi didampingi Advokat. Kerwin Hinonaung, SH dan rekan.

JPU Kejari Manado, juga telah menyatakan sikap atas vonis terhadap tiga terdakwa, dengan menerima putusan Majelis Hakim,”Menerima, Yang Mulia,” singkat JPU, saat itu juga ketika Majelis hakim menanyai sikap, apakah akan mengajukan upaya hukum banding, menerima atau pikir pikir.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 2/3 dari Tuntutan, sebelumnya dalam tuntutan JPU, terdakwa Tedi pidana 3 tahun penjara, dan terdakwa Adnan dan Dudi , pidana penjara 2 Tahun.

Kasus awalnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado dengan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) yang bersumber dari APBD Kota Manado Pada Tahun Anggaran 2020 dengan nama program pembangunan sarana dan prasarana,

Kegiatan pembangunan tanggul penahanan tebing Kelurahan Malalayang satu Barat Lingkungan II,III,IX dengan jumlah pagu anggaran Rp.500 juta rupiah.

Belakangan, pada pekerjaan ini, bangunan talud roboh pada tanggal 16 Januari 2021 karena tidak sesuai spesifikasi teknis, dan adanya perubahan desain gambar tanpa pemeriksaan teknis.Proyek tanggul penahan tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kota Manado, yang seharusnya melindungi warga dari longsor, justru ambruk hanya setahun setelah rampung dibangun. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts