Manado, KOMENTAR.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka, termasuk seorang mantan pejabat daerah dan seorang warga negara asing asal China.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran, dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019, serta HJ, warga negara China yang menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR periode 2020 hingga 2025.
Menurut Zein, perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha pertambangan emas PT HWR sejak tahun 2013 hingga 2025.
“Hari ini kami melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan terhadap pihak yang telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup,” ujar Zein.
Mantan Kadis ESDM Diduga Terima Ratusan Juta Rupiah. Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, BAT diduga berperan dalam penyusunan dokumen Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan PT HWR tanpa melalui tahapan penyelidikan awal maupun eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan.
Penyidik menemukan bahwa dokumen FS tersebut diduga hanya menggunakan data milik eks PT Newmont Minahasa Raya tanpa dilakukan kajian lapangan yang memadai.
Tak hanya itu, BAT juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait proses pengurusan persetujuan FS tersebut.Saat menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Sulut pada tahun 2019, BAT juga diduga tidak membentuk tim evaluator yang seharusnya melakukan penilaian terhadap kelayakan dokumen sebelum izin kegiatan pertambangan diberikan kepada PT HWR.
Manajer Produksi Asal China Masuk DPO. Sementara tersangka HJ diduga melakukan pengolahan, pemurnian dan penjualan emas hasil tambang PT HWR pada periode 2021 hingga 2023 tanpa didukung dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Selain itu, HJ juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR sehingga menyebabkan kerugian negara.
Karena telah dipanggil tiga kali secara patut namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, HJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali tetapi tidak hadir. Karena itu kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO. Kami akan terus melakukan pencarian dengan bantuan berbagai instansi terkait,” tegas Zein.
Kejati Sulut juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan meminta dukungan jaringan intelijen untuk melacak keberadaan tersangka yang hingga kini belum diketahui.
Kerugian Negara Didominasi Kerusakan Lingkungan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang PT HWR mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp45 miliar untuk periode 2020 hingga 2025.
Kerugian tersebut terdiri dari dua komponen utama. Pertama, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan seluas sekitar 43 hektare yang ditaksir mencapai Rp17 miliar berdasarkan hasil kajian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Komponen kedua berasal dari hasil penjualan emas yang tidak sesuai dengan RKAB serta dugaan manipulasi data produksi, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp28 miliar.
“Nilai kerugian negara yang kami temukan sementara ini sekitar Rp45 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidikan masih terus berjalan,” ungkap Zein.
Penyidik Sinyalkan Tersangka Baru, Kejati Sulut memastikan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah diumumkan.
Penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan tambang emas tersebut.”Untuk sementara baru dua tersangka. Namun masih ada calon tersangka lain yang sedang kami dalami. Kami akan transparan dan menyampaikan setiap perkembangan kepada masyarakat,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 603, 604 dan 605.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar yang tengah ditangani Kejati Sulut dan diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari aktivitas tambang tersebut.Versi ini lebih kuat dari sisi pemberitaan investigatif, dengan alur yang lebih tajam dan menonjolkan potensi berkembangnya kasus serta kemungkinan munculnya tersangka baru. (Kim)






