Sitaro, KOMENTAR.ID
Pengadaan speed boat oleh Pemerintah Kecamatan Biaro di Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), di APBD T.A 2021 mulai disorot warga. Pasalnya, mencuat kabar jika speed boat yang dibelanjakan dengan anggaran senilai Rp130 juta itu, diduga kuat adalah barang bekas.
Bahkan, beredar kabar kalau harga speed boat plus mesin 40 PK hanya Rp50 juta. Dengan kata lain, ada selisih kurang lebih Rp80 juta dari total yang dianggarkan, diduga kuat mengalir ke kantong pribadi.
Camat Biaro, Goldfinger Kalensang, yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam kegiatan pengadaan speed boat tersebut, saat dikonfirmasi via ponselnya langsung menampik tudingan itu.
“Itu tidak benar. Semua dibelanjakan sesuai dengan rencana kerja, jadi tidak benar kabar yang beredar itu,” ujarnya dari balik sambungan telepon sebelum kemudian terputus.
Upaya konfirmasi lanjutan pun tak bisa dilakukan, lantaran camat tidak lagi memberi respons lebih.
Dikonfirmasi terpisah, salah seorang sumber yang disebut-sebut ikut terlibat dalam proses pengadaan membenarkan kalau speed boat tersebut adalah barang bekas.
“Kalau lihat kondisinya, speed boat itu sudah beroperasi sekitar satu tahun sebelum dibeli. Dan saya yakin Pak Camat tahu kalau itu adalah speed boat bekas, karena beliau ikut melihat langsung barangnya,” ujar sumber yang meminta namanya tak dipublis.
Diketahui, kabar soal dugaan adanya praktek maling uang rakyat ini kini telah ditangani pihak berwajib. Sudah ada beberapa orang yang telah dimintai keterangan.
[***/ein]






