Manado, KOMENTAR.ID
Pengusaha Nico Langi secara resmi melaporkan perusahaan tambang PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan tindak pidana penghinaan.
Laporan tersebut didaftarkan pada 3 Maret 2025 dan dikuasakan kepada kuasa hukumnya, Johanes Budiman. Dalam laporan itu, Wimbuh Mahargya, yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara, disebut sebagai terlapor.
Nico Langi membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulut.
“Ini adalah fitnah. Saya dituduh membawa-bawa nama Kapolda Sulut saat berkunjung ke PT. HWR. Sekali lagi, itu tidak benar,” tegasnya.
Kuasa hukum Johanes Budiman menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena adanya pemberitaan yang merugikan kliennya.
Menurutnya, kejadian bermula saat Nico Langi berkunjung ke PT. HWR untuk membahas urusan bisnis. Pertemuan tersebut berlangsung dengan baik, hingga muncul pertanyaan dari pihak perusahaan mengenai apakah Nico mengenal Kapolda Sulut, mengingat keduanya memiliki marga yang sama.
“Klien kami menjawab dengan tegas bahwa kunjungannya tidak ada sangkut paut dengan Kapolda, karena tujuannya murni untuk kepentingan bisnis,” jelas Johanes.
Namun, beberapa saat setelah pertemuan, muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa Nico Langi membawa nama Kapolda Sulut dalam kunjungannya.
“Kami heran. Saat pertemuan, semuanya berjalan baik. Tapi tiba-tiba ada pemberitaan yang merugikan klien kami. Karena itu, kami memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Sulut,” lanjutnya.
Johanes berharap agar laporan ini segera diproses oleh pihak kepolisian.
“Kami meminta Polda Sulut menindaklanjuti laporan ini, karena sangat merugikan klien kami,” pungkasnya.
[***]






