BULD DPD RI Percepat Penyelesaian Ranperda RTRW Riau, Persetujuan Substansi Ditargetkan Rampung Sebulan

Oplus_131072

JAKARTA, KOMENTAR.ID

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang selama beberapa tahun belum mendapatkan persetujuan substansi.

Melalui rapat fasilitasi bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau serta sejumlah kementerian terkait di Jakarta, Rabu (4/11/2026), BULD DPD RI mendorong penyelesaian hambatan regulasi yang selama ini menghambat penetapan Perda RTRW tersebut.Rapat dipimpin Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., didampingi Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., Wakil Ketua II Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M., dan Wakil Ketua III Agitha Nurfianti, S.Psi.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, Ketua Bapemperda DPRD Riau Dr. H. Sunaryo, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau Dr. H. Syahrial Abdi, A.P., M.Si., bersama jajaran pemerintah daerah.Dari pemerintah pusat, hadir Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc., perwakilan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Beni Raharjo, serta perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Benny Kamil.Dalam pembahasan, BULD DPD RI menyoroti persoalan ketidaksesuaian Hak Atas Tanah (HAT) dengan kawasan hutan yang menjadi salah satu hambatan utama belum diterbitkannya persetujuan substansi Ranperda RTRW Riau.

Persoalan tersebut berdampak pada belum terpenuhinya sejumlah dokumen persyaratan, terutama penandatanganan peta rencana oleh instansi terkait serta Berita Acara Pembahasan Forum Penataan Ruang Provinsi.Untuk mengurai persoalan tersebut, rapat menyepakati mekanisme penyelesaian secara terkoordinasi melalui pendekatan Holding Zone dan pengaturan ketentuan khusus dalam Ranperda RTRW.Salah satu fokus utama adalah penyelesaian sekitar 99.946 hektare kawasan yang masih membutuhkan kesepakatan lebih lanjut antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, penyelesaian terhadap luasan lainnya akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri kebuntuan pembahasan RTRW Riau yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik penyelesaian.Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapan mempercepat penyelesaian dokumen persetujuan substansi melalui Kantor Wilayah BPN.Di sisi lain, Kementerian Kehutanan berkomitmen mendukung penyelesaian persoalan melalui pembahasan bersama, termasuk mendorong penyusunan Legal Opinion guna memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme penyelesaian ketidaksesuaian kawasan tersebut.Kementerian Dalam Negeri juga meminta agar substansi Ranperda disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan nasional.Tidak hanya menghasilkan kesepakatan teknis, rapat tersebut juga menetapkan target waktu yang jelas. Persetujuan substansi Ranperda RTRW Riau ditargetkan rampung paling lama satu bulan.Selanjutnya, tahapan teknis dan administratif hingga penetapan Perda ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dua bulan setelah persetujuan substansi diterbitkan.Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan, fasilitasi tersebut merupakan bentuk nyata komitmen DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya melalui fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap pembentukan peraturan daerah.Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan kementerian terkait tidak boleh berhenti pada kesepakatan di meja rapat, tetapi harus menghasilkan langkah konkret, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.BULD DPD RI juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri dalam mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.Dengan adanya kesepakatan lintas sektor ini, BULD DPD RI berharap seluruh komitmen segera ditindaklanjuti agar Ranperda RTRW Provinsi Riau dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.Penetapan RTRW dinilai penting karena menjadi landasan hukum bagi arah pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, pengelolaan kawasan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau.

[kid/rol]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts