BREAKING NEWS: Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Jakarta, KOMENTAR.

Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini terlibat penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan Letkol Teddy Indrawijaya.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).

Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts