Tita Dituntut Pidana Penjara 2,6 Tahun, Kasus Dugaan Tipu Uang Paket Pernikahan

Terdakwa Tita (kemeja putih) saat sidang, waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Manado. (Foto Dok.Komentar.ID/SerlyT).

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan penipuan uang paket pernikahan dengan terdakwa TRT alias Tita (30) telah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Rabu (21/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, SH,MH, dalam tuntutannya di mana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwakan  Primair melanggar pasal 492 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6  bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ucap JPU Remblis Lawendatu.

Dalam pertimbangan penuntut umum, Tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa, hal-hal yang memberatkan, yakni :

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa membuat saksi korban Ria Masinambouw mengalami kerugian sejumlah Rp 124.850.000.

Selain itu, Terdakwa sudah pernah di hukum dengan perbuatan yang sama di PN Tondano. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dalam persidangan berbelit-belit memberikan keterangan.

Kasus ini berawal pada tanggal 28 April 2023, Ria (korban) melihat isi postingan Tita (terdakwa) di Aplikasi Face book yang dalam isi postingan tersebut dimana Tita mempromosikan paket Wedding atas nama BTP Organiser dan dia selaku owner.

Ria langsung menghubungi Tita melalui Aplikasi Whats App dengan maksud untuk menanyakan paket Wadding, keduanya lantas janjian ketemuan di cafe Excelso Mantos Tiga.

Saat bertemu , Ria menanyakan mengenai paket weding sesuai isi postingan Tita, Yang dipromosikan berupa paket Wedding dan tempat di M-icon 600 Pax , paket full, dengan harga Rp.110.500.000,-

Pemberkatan di StarSQ dengan harga Rp.9.250.000,- dan Galleri foto dengan harga Rp.1.600.000,- ditambah uang genset untuk lampu dan LED wedding Rp.3.500.000,-

Ria lantas bayar paket kepada Tita via transfer sejumlah Rp.124.850.000,- untuk pernikahan rencana tanggal 29 Juni 2023.

Korban yang terus menanyakan proses atas paket nikahan yang telah dibayarkan nya, namun oleh terdakwa tidak dilakukan tindak cepat mewujudkan impian rencana pernikahan korban.

Belakangan, Terdakwa berdalil tidak bisa di batalkan atau cancel karena adanya suatu kotrak yang sudah di sepakati bersama.

Akan tetapi, adanya kontrak yang sudah disebutkan namun dilain pihak terdakwa dengan dalil tidak membayar yang sudah di sepakati dalam kontrak karena tidak ada kepastian dari korban mengenai isi yang ada dalam kontrak tersebut.

Faktanya, sampai dengan acara berlangsung terdakwa tidak memesan atau membayarkan semua paket wadding tersebut, termasuk gedung M-i, Galleri foto, lampu dan LED serta tempat pemberkatan pernikahan. Dan kerugian korban, keseluruhan total uang belum dikembalikan terdakwa . (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts