Djeki Dumais Angkat Bicara soal Laporan Dugaan Penipuan Ratusan Juta, Pertanyakan Dasar Tuduhan

Oplus_131072

Manado, KOMENTAR.ID

Anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi Partai Gerindra, Ferdinand Djeki Dumais, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan mengenai laporan Aliansi LSM yang menuding dirinya terlibat dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga Rp300 juta, serta pengaduan terpisah dari seorang pria berinisial VP terkait uang Rp75 juta.

Djeki menegaskan, dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan melaporkan suatu persoalan kepada pihak yang berwenang.

Namun, menurut dia, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab, terutama ketika menyangkut tuduhan serius yang dapat memengaruhi kehormatan, reputasi, dan nama baik seseorang.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat. Itu merupakan hak konstitusional yang harus kita hormati. Tetapi, ketika seseorang dituduh melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah, pertanyaan mendasarnya adalah apa dasar dan bukti yang mendukung tuduhan tersebut,” demikian pokok tanggapan Djeki.

Menurut dia, tuduhan yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara faktual dan hukum. Ia mengingatkan bahwa apabila suatu tuduhan tidak didukung bukti yang memadai, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.Ia merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.“Jika seseorang merasa dirugikan akibat tuduhan yang tidak benar, tentu tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Tetapi, semuanya harus diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan atau opini,” tegasnya.Menanggapi laporan yang turut diarahkan kepada mekanisme internal Partai Gerindra, Djeki berharap pimpinan DPC Gerindra Kota Manado menyikapinya secara bijaksana, objektif, dan sesuai ketentuan organisasi.Menurut dia, klarifikasi terhadap kader yang dilaporkan merupakan tahapan penting sebelum partai mengambil keputusan lebih lanjut. Proses tersebut perlu disertai verifikasi terhadap dokumen, keterangan para pihak, serta bukti lain yang relevan.Ia menilai pemeriksaan internal semestinya dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, setiap rekomendasi kepada Badan Kehormatan Partai, menurut dia, sebaiknya didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.“Proses organisasi harus berjalan sesuai mekanisme. Perlu ada klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui persoalan ini. Jangan sampai keputusan diambil sebelum seluruh fakta diperiksa secara objektif,” ujarnya.Djeki juga berharap pimpinan partai mempertimbangkan pemberian pendampingan atau bantuan hukum kepada kader apabila diperlukan, sepanjang sesuai dengan aturan organisasi dan hasil penelaahan terhadap perkara yang dihadapi.Ia menegaskan, proses internal partai tidak semestinya mengabaikan hak kader untuk memperoleh perlakuan yang adil. Namun, pada saat yang sama, setiap kader tetap berkewajiban memberikan penjelasan apabila terdapat laporan yang harus ditindaklanjuti.“Saya yakin pimpinan partai akan mengambil langkah yang bijaksana. Yang terpenting, semua pihak diberi kesempatan menjelaskan duduk persoalan dan setiap keputusan didasarkan pada fakta,” katanya.Secara khusus, Djeki memberikan penjelasan mengenai persoalan dana Rp75 juta yang dikaitkan dengan almarhum Drs. Desten Katiandagho.Ia menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bantuan yang diberikan menggunakan dana pribadinya kepada almarhum pada malam sebelum peristiwa yang kemudian menjadi persoalan. Menurut Djeki, tindakan itu dilandasi hubungan saling percaya, dan istri almarhum, Linda Pangau, mengetahui kejadian tersebut.Djeki menjelaskan bahwa pada hari berikutnya, Linda Pangau mengganti uang yang sebelumnya ia keluarkan.Atas dasar itu, ia membantah apabila peristiwa tersebut langsung ditafsirkan sebagai penipuan tanpa terlebih dahulu memeriksa latar belakang transaksi, hubungan para pihak, dan bukti pendukungnya.“Posisi saya saat itu adalah membantu almarhum menggunakan uang pribadi sebesar Rp75 juta. Istri almarhum mengetahui hal tersebut dan kemudian mengganti uang itu kepada saya. Karena itu, duduk persoalannya harus dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan satu versi cerita,” jelasnya.Ia mempertanyakan apakah terdapat perjanjian yang secara jelas mengatur transaksi tersebut, termasuk hak dan kewajiban para pihak serta ketentuan yang menjadi dasar tuduhan.Menurut Djeki, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan yang relevan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.Djeki juga menanggapi pengaduan pria berinisial VP yang, sebagaimana diberitakan sebelumnya, mengaku menyerahkan uang Rp75 juta dengan harapan memperoleh proyek buku senilai Rp500 juta.Lebih jauh, Ia mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk kepemilikan cek yang dipersoalkan, keberadaan perjanjian bisnis, pihak yang berkewajiban membayar, serta bukti aliran dana antara VP dan dirinya.Menurut Djeki, seluruh unsur tersebut perlu diperiksa untuk memastikan hubungan hukum yang sebenarnya di antara para pihak.“Coba dibuktikan terlebih dahulu, cek yang dipersoalkan itu milik siapa, apakah ada perjanjian bisnis yang mengikat, siapa yang berkewajiban membayar, dan apakah terdapat bukti transfer uang dari VP kepada saya terkait cek tersebut. Semua itu harus jelas,” ujarnya.Ia menilai tuduhan yang disampaikan tanpa dasar bukti yang dapat diuji berpotensi merugikan nama baik pihak yang dituduh.Djeki juga mempersoalkan materi pamflet yang menurut keterangannya dikirimkan oleh VP dan dinilainya tendensius serta merugikan reputasinya.Ia meminta agar setiap informasi yang disebarkan kepada publik didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi dan tidak diarahkan untuk membentuk opini sebelum persoalan diperiksa secara menyeluruh.Ia berharap pihak-pihak yang menyampaikan laporan maupun pernyataan kepada publik dapat mempertanggungjawabkan setiap tuduhan sesuai ketentuan hukum.Selain itu, Ia juga mempertanyakan dasar kedudukan hukum atau legal standing masing-masing pihak dalam menyampaikan klaim, serta bukti yang digunakan untuk mendukung tuduhan terhadap dirinya.Djeki menambahkan, apabila terdapat persoalan yang benar-benar berkaitan dengan transaksi keuangan, penyelesaiannya harus bertumpu pada dokumen, kronologi, keterangan saksi, dan fakta yang dapat diuji, bukan pada asumsi atau tekanan opini publik.“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Saya menghormati hak siapa pun untuk melapor, tetapi pihak yang menuduh juga harus siap mempertanggungjawabkan pernyataannya apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya.Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional, baik melalui mekanisme internal partai maupun jalur hukum apabila memang diperlukan.Djeki kembali menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghindari penghakiman sebelum ada pemeriksaan yang menyeluruh.

[kid/rol]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts