Bupati Nonaktif Sitaro, C.I.K Resmi Terdakwa, Tim Advokat Michael Jacobus : Perkara Prematur

Terdakwa Bupati Nonaktif Kepulauan Sitaro, C.I.K didampingi Tim Kuasa Hukum, Advokat Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., usai sidang agenda dakwaan, Selasa (20/10/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Bupati Nonaktif Sitaro, C.I.K yang telah dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor DSP BNPB atas perbaikan rumah bagi korban/penerima erupsi Gunung Ruang di Tahun 2024 angkat suara bahwa dalam dakwaannya tidak ada satu sen pun yang mengalir padanya. Usai sidang, Selasa (20/10/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Dakwaan tadi jelas, bahwa tidak ada satu sen pun yang mengalir kepada saya, kalipun saya di penjara karena saya memberi kepada masyarakat, apa yang menjadi haknya. Saya memastikan masyarakat tidak mengalami kerugian,” ungkap Terdakwa C.I.K.

“Saya siap untuk dipenjara, tapi saya mohon kepada masyarakat untuk tetap tenang, dukung dalam doa, selalu berdoa, mukjizat pasti nyata dan semua untuk kebaikan kita,” singkat Bupati Nonaktif Sitaro ini, yang terlebih dahulu mengucap syukur kepada Tuhan, bahwa dirinya bekerja untuk segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan, dalam quotenya ‘Manusia bole mereka reka yang jahat, Tetapi Tuhan mereka reka untuk kebaikan’.

TIM ADAVOKAT

Masih pada kesempatan yang sama, Tim Advokat Doktor Hukum Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., mengatakan Terdakwa Cintya Kalangi, dia menjelaskan bahwa terdakwa dan empat terdakwa lainnya sudah menyalurkan bantuan, dan tidak menerima satu rupiah, pun.

Dalam dakwaan penuntut umum menunjukkan secara cermat, tidak ada satu rupiah pun yang dinikmati oleh terdakwa Bupati Nonaktif Sitaro

“Jadi teman teman sudah mendengar, dari 4 Terdakwa lainnya, baik ibu bupati dn 4 terdakwa lainnya itu, kecuali yang pengusaha, yang sudah menyalurkan bantuan, Mereka tidak menerima satu rupiah pun,” terang Advokat Doktor Hukum Michael Remizaldy Jacobus, ketika diwawancarai sejumlah awak media.

KASUS PREMATUR

Advokat Michael Remizaldy Jacobus pada poin penting, kedua, dikatakan kasus ini terlalu prematur. Dimana dalam Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (PetunjuknTeknis) mengatakan bahwa penyaluran, itu dilakukan pada masa transisi darurat.

Berdasarkan SK Bupati No.267 tahun 2025, masa darurat kepemulihanan, berakhir di 4 Maret 2026, masa penyaluran masih berjalan.

“Sebagaimana persidangan, kemarin. Dari Tim Administrasi menyatakan Termin I, dicairkan pada 14 – 15 Oktober 2025. Tetapi perkara ini, di 24 November 2025 sudah di Sidik. Jika sudah penyidikan berarti sudah ada tindak pidananya. Di Termin I aja baru selesai, bahkan masih ada yang belum terbuka rekeningnya, yang belum dicairkan, tetapi perkara sudah dinaikkan ke penyidikan, bahwa ada tindak pidana, tindak pidana apa?, barang masih berproses, masih jalan proses administrasinya,” beber Adv. Doktor Michael Remizaldy Jacobus.

Bahwa perkara prematur, proses masih jalan untuk penyaluran, perkara sudah di Sidik.

Dan pertanggung-jawaban DSP itu adalah tiga bulan, sesudah masa darurat, kepemulihan-nya dari 4 Maret 2026 berakhir 4 Juni 2026.

“Belum 4 Juni 2026, di 31 Maret 2026, empat terdakwa sudah dilakukan penahanan, belum 4 Juni 2026 ibu bupati waktu itu masih aktif sebagai bupati, di tanghaln6 Mei sudah ditahan, ininprematur sekali,” sambungnya sembari menambahkan proses penyidikan seperti ini, proses hukum, terlalu prematur, bukankah pidana itu Ultimum remedium (asas dalam hukum di indonesia).

KERUGIAN NEGARA

Tim Advokat, Doktor Michael Remizaldy Jacobus mensoal kerugian negara yang dilakukan oleh Audit dari Kejaksaan. Dalam audit, dimana metode menjumlahkan seluruh pembayaran kepada penerima kategori ringan dan kategori sedang, yang tidak melengkapi bukti pertanggung jawaban secara sah, dikurangkan dengan dana penerima kategori ringan dan sedang, yang terblokir sebagai kerugian negara.

“Maksudnya apa, yang dikwalifisir sebagai kerugian negara, yang menurut versi LHA mereka, itu adalah apa yang diberikan kepada masyarakat, tetapi belum dipertanggung jawabkan dalam dokumen, ini kan administratif,” ungkap Adv. Doktor Hukum Michael Remizaldy Jacobus.

Bahwa hal secara adminstratif belum lengkap, langsung mengkwalifisir, kerugian negara,”Dan 22 Miliar rupiah itu proses pengurangan terhadap yang masih terblokir,” ucap Advkat,.Doktor Michael Remizaldy Jacobus, menurutnya pada saat praperadilan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, bertolak belakang dengan bukti yang dimilikinya hasil perhitungan LHA dari Kejaksaan.

“Bagaiman melihat in, terlalu prematur, masih proses administrasi berjalan, apa yang belum dipertanggung jawabkan, dikatakan sudah merugikan keuangan negara. Bukan tidak dapat dipertanggungjawabkan, blum dipertanggung jawabkan,” Kunci Adv. Doktor Hukum Michael Remizaldy Jacobus.

Usai dakwaan, Tim Advokat Bupati Nonaktif Sitaro , C.I.K tidak ada perlawanan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum, sidang dilanjutkan ke pokok perkara, dengan JPU Kejari Kepl. Sitaro menghadirkan saksi saksi. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts