Kerusakan telah di perbaiki, dan total kerugian yang di hitung Ahli dan Auditor sudah di kembalikan
Manado, KOMENTAR.ID – Tim Advokat Terdakwa, Jesen Rambitan, S.H., Ronaldo Lumaya, S.H., Vega A. Wauran,S.H., Toar Mantik,S.H., Yermia Mumu, S.H.,dalam pandangan hukumnya menegaskan bahwa perkara pidana harus diperiksa berdasarkan perbuatan konkret terdakwa, alat bukti yang sah, hubungan sebab-akibat, serta terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
Menurut Tim Advokat soal prinsip pembuktian, “Perkara ini bukan perkara untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab secara administratif. Ini adalah perkara pidana. Karena itu, harus dibuktikan kesalahan pidana Terdakwa secara individual.”.
Lanjut Tim Advokat, Jangan sampai terjadi konstruksi : jabatan , tanda tangan , kekurangan pekerjaan , kerugian negara , kemudian Terdakwa dianggap sebagai pelaku.
“Rangkaian tersebut tidak boleh menjadi asumsi. Setiap mata rantainya harus dibuktikan,” ungkap Tim Advokat bahwa hal itu akan menjadi titik poin dalam pembuktian guna pembelaan. Senin (5/10/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, ketika diwawancarai Media ini.
Sambung Tim Advokat, bahwa jabatan bukanlah kesalahan pidana, tanda tangan bukanlah kesalahan pidana, kekurangan pekerjaan pelaksana bukan secara otomatis merupakan tindak pidana PPKom.
Dan kerugian negara bukan dengan sendirinya membuktikan siapa pelaku tindak pidananya.
“Lagipula dalam Perkara ini sudah tidak ada Kerugian Negara karena kerusakan telah di perbaiki dan total kerugian yang di hitung Ahli dan auditor sudah di kembalikan dan hal itu akan kami buktikan dalam Pembuktian,” tegas Tim Advokat.
Dalam pendapatnya Tim Advokat, apabila Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa Terdakwa secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka hal tersebut tentu harus dinilai berdasarkan hukum.
“Tetapi sebaliknya, apabila setelah seluruh alat bukti diperiksa ternyata terdapat mata rantai yang tidak terbukti, terdapat keraguan mengenai hubungan kausal, terdapat ketidakjelasan mengenai tujuan Rp39 juta atau tidak terbukti bahwa Terdakwa mengetahui dan menghendaki terjadinya kerugian negara, maka keraguan tersebut harus ditempatkan sesuai prinsip hukum pidana,” sambung Tim Advokat.
Karena pada akhirnya, yang diadili bukan jabatan Terdakwa, yang diadili bukan sekadar tanda tangan Terdakwa, yang diadili adalah perbuatan pidana Terdakwa, dan perbuatan pidana tersebut harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
“Kedepannya, diharapkan dalam persidangan perkara ini dapat menemukan kebenaran materiil berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan hukum yang berlaku.” singkat Tim Advokat.
Terdakwa RR alias Robert sebagaimana dalam dakwaan pernah menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, PA/KPA, sekaligus PPKom pada pekerjaan rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024. (Serly)






