Manado, KOMENTAR.ID – Perwakilan Prinsipal pemilik tanah Andris B. Posumah yakni Frangky Mamengko, STh menyampaikan hasil berita acara atau keterangan resmi terkait kesesuaian letak, batas, serta ukuran objek yang dicocokkan, bersama pihak, bukan pihak, instansi terkait.
“Konstatering yang sudah dilakukan pada waktu lalu, di lokasi Paniki Bawah, sertifikat No : 2/1970, putusan pengadilan tahun 2009, dan hari ini, saya sudah dapat hasil Konstateringnya,” ungkap Frangky Mamengko, ketika diwawancarai sejumlah awak media. Senin (5/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Hasilnya sesuai dengan batas batas , dan telah ditandatangani oleh pihak Lurah, Paniki Bawah,” sambungnya.
Dalam hasil Berita acara, tersebut terdapat SHP No.3/1993 milik Pemprov Sulut seluas 5 hektare, yang masuk dalam sertifikat No.2/1970 an. Maritje Tulus seluas 10 hektar.
“Jadi itu yang terdapat pada waktu konstatering, ada sertifikat overlaping atau tumpang tindih,” terangnya.
“Saya dengar, mereka (Pemprov) sudah melakukan gugatan perlawanan, jadwal sidangnya Kamis 8 Oktober 2026, kemungkinan.” Singkat perwakilan Andris B. Posumah.

Diketahui, Kuasa Hukum Adv. Chairul . O. Johanis, SH,MH telah mengajukan permohonan eksekusi, yang dalam rangkaiannya, Pengadilan Negeri (PN) Manado telah melakukan Konstatering Tanah milik Andris B. Posumah, berdasarkan Putusan PN Manado, Nomor : 244/Pdt.G/2009/PN.MDO. Paniki Bawah An. Maritje Tulus Luas , kurang lebih 10 ha. Sertitipikat No. 2 tahun 1970 pada Jumat 11 September 2026. (Serly)






