Manado, KOMENTAR.ID -Elisabeth Laluyan alias Cie Gin ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terkait dengan pengelolaan tambang dalam PT HWR di Desa Ratatotok, Mitra (Minahasa Tenggara).
Penetapan status tersangka tersebut dinyatakan dalam konpers oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026) .
Plt. Kepala Kejati Sulut Dr. Fery Tas, S.H., M.Hum., M.Si, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan, dan fakta sidang TSK pernah melakukan pertambangan di dalam area konsensi di PT HWR seluas 5 ha, yang di klaim sebagai miliknya. (Serly)






