Kejati Sulut Putuskan Cie Gin Sebagai Tersangka Kemudian Menjadi Tahanan Kota

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam keterangan resmi penetapan tersangka, Elizabeth Laluyan, Selasa (15/9/2026) di Kantor Kejati Sulut, Jln 17 Agustus Teling Atas, Wanea - Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati – Sulut) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, menetapkan Elisabet Laluyan atau Cie Gin sebagai tersangka (TSK) setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Selasa (15/9/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi, Sulut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengungkap adanya aktivitas pertambangan di dalam area konsesi IUP PT HWR pada tahun 2012 – 2025 dan sesuai fakta sidang, pada lahan sekitar 5 hektar yang di klaim sebagai milik Elisabet Laluyan atau Cie Gin.

Sebagaimana bukti bukti penyitaan di lokasi, berupa alat pemecah batu, yang diduga milik Cie Gin, juga penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka, sejumlah uang milyaran dan emas batangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabet Laluyan atau Cie Gin dijadikan Tahanan Kota dengan mempertimbangkan kondisi kemanusiaan, kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Bahwa selain pihak Rumah Sakit (RS) , Tim penyidik Kejati Sulut juga membawa dokter independen, “Hal itu menjadi dasar penyidik, tersangka dijadikan tahanan kota. Dan penetapan tersangka bukan masalah sakit atau tidak, tetapi kembali pada alat bukti yang cukup,” ungkap Plt. Kepala Kejati Sulut Dr. Fery Tas, S.H., M.Hum., M.Si.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan akan terus melanjutkan proses penyelidikan secara profesional, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dan berdasarkan alat bukti untuk mengungkap secara terang rangkaian perkara.

Dalam perkara ini, sebelumnya sudah ada tiga tersangka. Untuk dua orang sudah jadi terdakwa , perkara sementara bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado dan akan memasuki agenda Tuntutan JPU.

Dua terdakwa, masing masing dalam berkas pisah, yakni Direktur PT HWR lelaki Brett dan Mantan Kadis ESDM lelaki Bach,

serta satu orang tersangka lainnya, WNA China selaku Manager Produksi di PT HWR, status DPO (Daftar Pencarian Orang). (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts