Manado, KOMENTAR.ID – Mantan Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut, S.E., digugat Buang Sineke atas objek sengketa di kelurahan Alung Banua Kecamatan Bunaken Kepulauan seluas 130.000 meter persegi. Senin (7/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kuasa Hukum Tergugat Wenny Lumentut, Advokat Heivy Mandang, S.H., M.H., dan Adv. Pingkan Kalalo, S.H., M.H. dalam keterangan persnya mengatakan Tergugat tidak miliki hubungan hukum apapun dengan objek sengketa.
“Penggugat tidak menjelaskan objek tanah ini ada hubungan hukum apa dengan Tergugat, atau apa alasannya sehingga gugatan ini ditujukan kepada Wenny Lumentut,” ungkap Kuasa Hukum, Adv. Heivy Mandang.
“Mengenai benar tidaknya kalau objek sengketa adalah milik penggugat, kami sebagai Kuasa Hukum sebenarnya tidak perlu menanggapinya, karena intinya gugatan ini salah orang/ error in persona,” tegas Kuasa Hukum.
Bahwa penggugat Buang Sineke gugat perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Perkara nomor 644/Pdt.G/2026/PN Manado.
atas objek sengketa kelurahan Alung Banua Kecamatan Bunaken Kepulauan dengan luas 130.000 meter persegi.
Dengan dalil gugatan bahwa menurut Penggugat beliau adalah ahli waris dari Raja Mokoagow yang memerintah pada jaman Hindia Belanda. Raja Mokoagow memiliki putri bernama Saoda Mokoagow yang menikah dengan mayor Amboen Sineke.
Saat Amboen Sineke pensiun dari pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1880, ia menggantikan istrinya Saoda Mokoagow menjadi raja.
Dan objek sengketa adalah warisan dari Saoda Mokoagow dan Amboen Sineke.
Sidang telah bergulir dengan agenda mediasi, dengan Hakim Mediator Faisal Munawir Kossah. (Serly)






