Vendor Fotografi Pernikahan : Tidak Ada DP atau Pembayaran dari Wedding Organizer Milik Terdakwa

Suasana persidangan kasus dugaan penipuan/penggelapan dengan terdakwa Tita pemilik Wedding Organizer, saat JPU hadirkan dua saksi BAP, Senin (7/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan penipuan/ penggelapan uang paket pernikahan, Jaksa Penuntut Umum hadirkan dua saksi, yakni Vendor fotografi/ fotovideo pernikahan dan kru BTP WO (Wedding Organizer) dalam sidang dengan terdakwa TRT alias Tita. Senin (7/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Para saksi, vendor Fotografi cumi cumi, menerangkan tidak pernah ada orderan booking fotografi dari pihak BTP WO untuk paket pernikahan di Tanggal 29 Juni 2023. Sementara saksi Kru BTP WO menerangkan mengetahui ada pembatalan paket pernikahan dari pihak korban, dan biasanya untuk pembayaran vendor vendor atau tempat pelaksanaan pernikahan, satu hari sebelum hari H.

Saksi vendor Fotografi pernikahan, saksi pada bagian marketing yang menghandle acara.

Saksi Rocky pihak cumi cumi , BTP WO  sudah pernah satu kali kerjasama, dalam hal untuk pernikahan. Dari pelaksanaan, khusus klien yang lainnya itu, baik baik saja.

“Saya menghandle semua untuk acara, saya marketingnya, pembayaran juga di handle oleh saya,” jawab saksi atas pertanyaan Penasihat Hukum terdakwa.

Terkait koordinasi dengan korban Juita Ria,  pihak Ria menanyakan , apakah ada bookingan dari BTP ,” Saya bilang, tidak ada,” jelas saksi yang kemudian melihat riwayat chatt, namun no tidak disimpan, karena menurutnya bukan klien.

Dan ketika diketik no WA korban, muncul riwayat chatt dari akhir Mei dan 1 Juni 2023 antara saksi dan korban, soal wedding orderan BTP, ” Booking belum masuk,” chatt saksi. Berikutnya, chatt korban,”Siapa tahu nanti pihak BTP hubungi, ndak usah bilang ke BTP. Sudah full paidment kwa ke BTp,” ucap saksi membaca kembali riwayat chatt.

“Biasanya kalau di cumi cumi, kalo mau orderan, Biasanya fotografer, tiga sampai enam bulan, Karena ada foto pre wed,” ujar saksi menjawab pertanyaan terdakwa soal booking di vendor saksi.

“Tergantung kebijakan, bisanya kalo hanya DP, uang hangus, hanya DP, ya saja,” jawab saksi masih dalam pertanyaan terdakwa soal uang DP atau pembayaran full dan paket di batalkan.

Soal pembatalan paket, saksi tidak tahu menahu, bahkan untuk bookingan acara pada ditanggal tersebut, “Tidak ada,” singkat saksi, demikian juga, hingga saat ini, saksi korban tidak pernah memakai jasa dari vendor forografi saksi.

“Sebenarnya saya tidak perlu tahu, namun nama cumi cumi studio sudah terbawa. Tidak ada DP, dan pembayaran sama sekali, makanya Owner minta ikut BAP, takutnya invoice ikut ikutan nama kami,” sambung saksi.

Eks KRU BTP WO BERSAKSI

Saksi kru BTP yang juga saksi BAP,  terkait pembatalan acara wedding, dijelaskannya, bahwa wedding ibu Ria/korban, yang WO nya BTP milik terdakwa. Membatalkan waktu tanggal 2 Juni 2023.

Berawal saat saksi dan terdakwa akan jalan jalan ke Rurukan, ditengah perjalanan saksi korban menelpon dan minta bertemu di salah satu Cafe sekitar jam 4 sore hari.

Menurut saksi, setahunya sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan ibu Tita, dari ibu Ria sudah mau cancel. “Dari yang saya dengar, ibu ria mempermasalahkan tempat yang akan diadakan untuk wedding tidak dihubungi, setahu saya sudah dihubungi, memang belum ada pembayaran, jalannya sekitar dua atau tiga Minggu, hari H,” jawab saksi atas pertanyaan JPU saksi.

“Saya tidak tahu kerugian, tapi saya tahu sudah dibayarkan (full Paidment), paket dari Wedding BTP memang agak murah dan banyak diskon diskon,” kata saksi bahwa ia juga tahu, korban sudah melakukan pembayaran sekitar seratus dua puluhan juta, full paidment.

Lanjut saksi, Dicansel, ibu Ria sudah agak emosian, Tita (terdakwa) menjelaskan sementara dalam proses, namun ibu Ria dan pak Marcel sudah tidak mau ditangani weddingnya dengan BTP WO.

Menurut saksi sebagai kru kala itu, event event yang lainnya dilaksanakan BTP WO terlaksana baik. Dan khusus dalam perkara ini, kenapa belum bayar, saksi menjawab bahwa pembayaran biasanya vendor vendor terbayar H-1 acara pernikahan atau pada H acara diselenggarakan.

Biasanya dia bayar sebelum acara berapa hari atau berapa Minggu, dia sudah pesan, boking dua Minggu, tiga Minggu, “Vendor bayarnya di hari H, rata rata di hari H, baru bayar semua,” tambah saksi atas pertanyaan hakim anggota.

Apakah fitting baju dan dekor sudah dibayar oleh terdakwa , “Baju tidak tahu sudah dibayar, dekor yang dihandle oleh BTP sendiri, video dari BTP sendiri, cumi cumi pembayaran saya tidak tahu, boking atau pembayaran, tidak tahu,” Jawab saksi.

Bahwa vendor vendor akan dibayar di hari H, tentang pembayaran di hari H, vendor vendor milik dibawah naungan/payung BTP WO.

KORBAN MINTA PENGEMBALIAN UANG PAKET PERNIKAHAN

Durasi waktu tanggal 2 Juni, Ria sudah telpon di tanggal 28-29 Mei, katanya, “Seratus juta saja dikembalikan, nanti yang Rp20 juta sebagai cancel fee, dan durasi waktu masih panjang, sudah di cancel ,saya juga tidak tahu seperti apa, tapi pembicaraan seperti itu,” terang saksi yang pernah jadi kru di WO milik terdakwa, meskipun demikian terdakwa tetap mau menjalankan acara.

Soal ada MOu, saksi tahu. Soal Re- schedule, pembatalan sepihak calon pemakai, otomatis itu hangus. Dan re- schedule diganti tanggalnya oleh pemberi jasa, uang tidak dikembalikan. Dan saksi tidak ada pengetahuan soal hal itu.

ALASAN PEMBATALAN

Pembicaraan soal pembatalan, alasannya korban karena sewa gedung di M-Ikon pernikahan tidak di DP atau bayar cash.

Sementara Terdakwa tidak menerima pembatalan, menurut saksi karena sudah berjalan, sudah ada dibayar dekor dan sebagainya.

paket apa saja, detainya saksi tidak tahu, ada baju, dekorasi, linghting, mobil.

Nah, Hakim anggotapun bertanya, soal Sewa gedung, ” yang utama, kalo tidak ada gedung , mau dibikin dimana  tu acara.” singkat Hakim Anggota, bahwa oleh saksi dalam keterangannya, acara tidak terselenggara.

PH MINTA SAKSI VERBALISAN DIHADIRKAN

Dalam sidang, Pihak Penasihat Hukum Terdakwa meminta agar menghadirkan saksi verbalisan, terkait BAP terdakwa.  Bahwa kehadiran saksi verbalisan untuk menguji dan membantah penyangkalan terdakwa yang mencabut atau mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hakim anggota  yang mengadili perkara, pun mengatakan terdakwa bahkan belum diambil keterangannya dalam periksa terdakwa dalam sidang ini. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts