Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Dan Mantan Kepala PELNI Sangihe

Tahuna, KOMENTAR.ID

Dua tersangka perkara dugaan korupsi
Ditahan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Senin (07/09/2026)

Tersangka pertama DP, salah satu kepala dinas dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023 berbandrol Rp 350 juta

Tersangka kedua mantan kepala PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) inisial HJ, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna pada periode 2017 hingga 2021 dengan dugaan kerugian negara Rp. 1,5 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H., dalam keterangan resmi Kejari Sangihe, juga mengatakan kedua tersangka telah ditahan selama 21 hari.

Jhon mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan pengadilan, melainkan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

“Kedua perkara memiliki konstruksi dan latar belakang yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan karena berkaitan dengan amanah dan kepentingan publik”kata John.

Jhon juga menegaskan, penanganan perkara dilakukan untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya serta memberikan kepastian berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi bukan semata tentang menemukan kesalahan seseorang, tetapi untuk memastikan amanah yang berasal dari rakyat tetap kembali kepada kepentingan masyarakat,” tegas John. {PeyKID}

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts