Manado, KOMENTAR.ID – Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam kasus pidana dugaan pemalsuan dengan para terdakwa yang merugikan pihak Bank Milenial masih bergulir dalam sidang, Senin (7/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tim Advokat terdakwa perempuan inisial AV, Marthen Lendo, S.H., mengatakan persidangan masih melengkapi perjanjian perdamaian.
“Masih melengkapi perjanjian perdamaian, karena masih ada kekurangan pada pasal pasal atau klausal klausal yang akan ditambah,” ujar Adv. Marthen Lendo.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua yang mengadili perkara, Faisal Munawir Kossah, S.H. dihadiri pihak Bank Milenial. Tim Advokat para terdakwa menunjukkan klausal klausal bagian dari perdamaian, dan dikarenakan pihak Bank akan mempelajarinya dan akan memberitahukan kepada pimpinan,
maka Hakim Ketua kemudian menyarankan untuk apabila baik pihak bank dan Tim Advokat dapat melakukan pertemuan di luar sidang membicarakan dan kemudian dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian.
“Silahkan para pihak untuk bertemu di luar sidang,” ujar Hakim Ketua.
Akan hal itu, disambut oleh Tim Advokat dan pihak Bank Milenial.
Terpisah, Advokat Marthen Lendo mengatakan keadilan restoratif menekankan keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan korban.
“Dapat diterjemahkan dalam kebijakan pemidanaan yang membuka ruang bagi perdamaian, ganti rugi, serta pemulihan kerugian korban sebagai faktor yang dapat meringankan pidana,” Tutup Advokat Marthen Lendo sembari menambahkan MKR menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. (Serly)






