Manado, KOMENTAR.ID – Kasus penyerobotan tanah di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado dengan dua terdakwa, Jefry Rumimpunu (57) dan Julian Lukas Tulong (74) yang diputus pidana penjara selama 2 bulan, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum “tidak akan melakukan tindak pidana selama menjalankan pidana pengawasan selama 1 tahun”, dengan kewajiban memenuhi syarat khusus “tidak melakukan aktifitas di atas tanah saksi korban Fransisca Eske Katopo”, telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).
FAKTA YURIDIS Sidang dengan Majelis Hakim yang mengadili perkara, yang dipimpin Faisal Munawir Kossah,S.H., dengan anggotanya, Harianto Mamonto,S.H., dan Hj. Aisyah Adama, S.H.,M.H. Dalam putusannya, fakta-fakta yuridis dalam perkara yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa benar para Terdakwa pada tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada didalamnya secara melawan hukum hukum tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan yang berhak atau suruhannya.
2. Bahwa benar tanah yang dimaksud oleh saksi adalah tanah milik korban Fransisca Eske Katopo yang terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado.
3. Bahwa benar pemilik tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.813, Kelurahan Mapanget Barat Kec. Mapanget Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, Pemegang Hak atas nama Fransisca Eske Katopo.
4. Bahwa para terdakwa melakukan penyerobotan tanah pengrusakan dengan cara memasang Plang Pengumuman dengan bertuliskan ”Sesuai Keputusan, Tanah Ini: 1. Seluas 7200 m2 tanah kosong; 2. Seluas 1800 m2 telah dibangun 12 unit Rumah, Milik Dari: Julian Lukas Tulong. Dicatat disini bahwa Putusan ini Nomor 170/dt.G/2023/PN.Mnd, telah diberitahukan kepada Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX masing-masing pada tanggal 06 Maret 2024, Turut Tergugat III pada tanggal 07 Maret 2024 dan Kepada Turut Tergugat IV pada tanggal 08 Maret 2024.
5. Bahwa para terdakwa menduduki dan mengelolah tanah tersebut dengan cara memasang pagar, menanam tanaman serta menebang pohon yang berada di dalam lahan milik Fransisca Eske Katopo.
6. Bahwa pada saat saksi Fransisca Eske Katopo sudah pernah melarang Para terdakwa tetapi sering tidak didengar oleh Para Terdakwa.
7. Bahwa saksi Fransica Eske Katopo pernah menyampaikan secara lisan serta tulisan dalam bentuk surat Somasi I tanggal 16 Oktober 2024 dan Somasi II tanggal 18 Oktober 2024. “Pada saat saya menyerahkan Somasi I kepada Julian Lukas Tulong yang bertempat di rumahnya, saat itu ia meminta waktu sampai dengan hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 karena akan dibicarakan dengan Jefry Rumimpunu , Namun pada hari Senin 21 Oktober 2024 saya pergi mengecek ke lahan tersebut, akses masuk ke dalam lahan telah ditutup dengan bambu dan kayu dan sampai saat ini para terlapor tidak keluar dari lahan tersebut,” kata saksi korban Fransisca Katopo yang bertempat tinggal di Balikpapan, dikutip dari keterangan saksi korban yang menghadiri sidang langsung saat bersaksi di persidangan.
Oleh saksi korban , bahwa benar tanah tersebut beli dari perempuan Astrid Pakasi pada Tahun 2019. Saksi tidak bisa menguasai secara penuh atas lahan/tanah tersebut, sehingga Fransisca Katopo mengalami kerugian waktu, tenaga dan dana untuk melakukan pengurusan tanah ini dan juga pohon yang dirusak, ia mengalami kerugian.
10. Para Terdakwa sudah menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa tidak akan menempati atau mengelola serta mempermasalahkan tanah tersebut lagi.
11. Terdakwa telah mencabut papan baliho yang terdakwa letakan diatas lahan tanah milik korban dan berjanji tidak akan menggangu tanah milik Fransisca Eske Katopo.
12. Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum.
PIDANA PENGAWASAN Dalam pertimbangan Majelis Hakim, bahwa meskipun pasal yang didakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum kepada Para Terdakwa memiliki ancaman pidana selama 2 bulan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan karena dorongan emosi sesaat karena terputusnya komunikasi dengan saudara Evert, dan saudara ever belum membayar lunas tanah tersebut sehingga Para Terdakwa merasa tanah tersebut masih milik dari Para Terdakwa.
Bahwa dari pengamatan Majelis Hakim setelah melihat keadaan fisik pribadi dari Para Terdakwa yang sudah sepuh (tua) dan sakit sakitan dimana terdakwa I. Jefey harus menjalani cuci darah setiap minggu dan terdakwa II. Lukas mengalami patah kaki.
Maka dengan memperhatikan hal-hal diatas dan sifat dari perbuatan Para Terdakwa, penyesalan yang ditunjukkan di persidangan, serta upaya yang dilakukan oleh Para Terdakwa guna menunjukan itekad baik untuk menyudahi sengketa pidana dengan saksi korban, dan telah pula memperhatikan tujuan dari pemidanaan yang tidak hanya bersifat pembalasan tetapi juga pembinaan,
Maka dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim telah berpendapat bahwa keadaan fisik Para Terdakwa yang sudah tua dan sakit sakitan dan Para Terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70 KUHP, Majelis berkesimpulan bahwa “Pidana Pengawasan” dipandang lebih tepat daripada mempidana Para Terdakwa dengan pidana penjara, serta terdapat harapan yang cukup bahwa Para Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya apabila diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat
dan tetap dapat menjalankan tanggung jawab sosial maupun keluarganya di bawah pengawasan pejabat yang berwenang, sebagaimana diketentuan Pidana Pengawasan dalam Pasal 76 Kitab Undang undang Hukum Pidana,” ucap Hakim Ketua yang mengadili perkara dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (22/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Menimbang, bahwa pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk pidana yang menitikberatkan pada pembinaan dan pengawasan terhadap Para Terdakwa/ calon terpidana di luar lembaga pemasyarakatan, sehingga pelaksanaannya pada hakikatnya tidak mensyaratkan penempatan Terpidana Para Terdakwa/ calon terpidana dalam tahanan, sepanjang tujuan pemidanaan tetap dapat tercapai.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat alasan yang cukup untuk memerintahkan Para Terdakwa ditahan, sehingga Para Terdakwa diperintahkan tetap berada di luar tahanan dan menjalani pidana pengawasan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Pidana Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Para Terdakwa telah merugikan saksi korban Fransisca Eske Katopo. Keadaan yang meringankan : Para Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Dan Para Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban Fransisca Eske Katopo.
Humas PN Manado, Felix R Wuisan, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Insert link : https: //komentar.id/pilihan/dua-lansia-dipidana-penjara-dua-bulan-tanpa-dijalani-adv-martinus-dumumpe-putusan-memenuhi-rasa-keadilan/
Diketahui, Para Terdakwa saat putusan telah menerima atas putusan, JPU Verra Muslimah yang belum menyatakan sikap pada saat itu, hingga waktu yang ditentukan Majelis Hakim. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, atau telah menerima atas putusan, hingga pemberitaan ini terbit.
Pelapor/saksi Korban, Fransisca Eske Katopo ketika dihubungi media ini mengatakan sebagai pencari keadilan, merasa puas akan putusan majelis hakim.
“Mengingat para terdakwa sudah lanjut usia, sakit sakitan, nga ada hati mau penjarakan mereka. Karena sudah lansia, duduk tenang saja dirumah, jangan memikirkan lagi soal kepemilikan orang, apalagi yang sudah miliki sertifikat,” ungkap Fransisca Eske Katopo, Senin (3/8/2026) via pesan WhatsApp. Dikatakannya, ia mengalami kerugian waktu, tenaga dan dana untuk melakukan pengurusan tanah ini,
“Saya ingin damai damai saja. Sudah bicara baik baik , tapi terdakwa menantang pada waktu lalu. Jadi jika tidak diproses hukum, saya tidak mendapat kepastian hukum, atas tanah saya yang sudah saya beli, dan peroleh sertifikat atas nama saya sendiri, SHM No813 Mapanget,” singkat saksi korban Fransisca Katopo. (Serly)






